Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 18 Maret 2023, 15:09 WIB
Last Updated 2023-03-18T08:12:56Z
BatamHukrim

Labuh Jangkar Pulau Nipah Harus Taat Hirarki Hukum.


Batam, Clickindonesiainfo.id - Hirarki hukum Indonesia di mulai dari urutan tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis MPR; 3. Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 5. Peraturan Pemerintah; 6. Keputusan Presiden; 7. Peraturan Daerah.

Hal di atas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 7 ayat (1). Hirarki hukum di Indonesia di maksudkan agar setiap perundangan baru yang di buat tidak bertabrakan dengan perundangan di atasnya. 

Mencermati pemberitaan tentang Labuh Jangkar Pulau Nipah yang sebenarnya sudah kami angkat dua bulan yang lalu, sangat kami sesalkan bahwa informasi tentang labuh jangkar tersebut hanya sekedar menyatakan bahwa bahwa konsesi labuh jangkar dan STS transfer di Pulau Nipah sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Sesuai hirarki hukum, maka menurut kami Alarm Indonesia bahwa peraturan menteri tentunya berada di bawah peraturan presiden. Peraturan presiden berada di bawah peraturan pemerintah. 

Konsesi Labuh Jangkar dan STS transfer Pulau Nipah di eksekusi berdasarkan peraturan menteri perhubungan dengan kandungan bahwa pengelolaan Labuh jangkar dan STS transfer berada di bawah wilayah kerja KSOP Kelas 1 Tanjung Balai Karimun. 

Siapapun pengelola konsesi nya, bagi Alarm Indonesia bukan masalah. Yang menjadi persoalan adalah peraturan menteri tersebut menabrak  Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota Batam, Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan BP Batam,  dan Perda Kota Batam tentang Tata Ruang di mana secara jelas di nyatakan bahwa Pulau Nipah berada di dalam wilayah administratif kota Batam. 
Dalam pendapat kami di Alarm Indonesia, kewenangan KSOP Kelas 1 Tanjung Balai Karimun yang membawahi wilayah Labuh Jangkar dan STS transfer Pulau Nipah dan Pulau Bulan juga telah melanggar Peraturan Pemerintah tentang koordinasi kegiatan instansi vertikal di daerah di mana dalam peraturan ini dapat kami simpulkan bahwa keberadaan instansi vertikal di daerah mengacu kepada batas wilayah administratif. 

Sehingga, atas dasar di atas kami meminta kepada Ketua MPR dan Presiden Republik Indonesia untuk dapat Meninjau Kembali dan Mengembalikan hal terkait Labuh jangkar dan STS Transfer Pulau Nipah dan Pulau Bulan kembali di bawah wilayah administratif Kota Batam dan Instansi vertikal terkait yang juga berada di wilayah administratif Kota Batam. 

Kami di Alarm Indonesia sadar sepenuhnya bahwa pengembangan ekonomi berbasis pertahanan di Pulau Nipah perlu di dukung, dan Alarm Indonesia mendukung sepenuhnya pengembangan ekonomi berbasis pertahanan di Pulau Nipah sepanjang sesuai dengan koridor hukum dan hirarki hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita yang tercinta ini. 

Demikian pers release ini kami sampaikan
Hormat kami
Batam 18/03/2023
Ttd
Antoni
Ketua Alarm Indonesia