Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 08 April 2023, 10:39 WIB
Last Updated 2023-04-08T03:40:15Z
HukrimJakartaKPK

OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi

Foto : Ketua KPK RI, Komjen Pol (Purn.) Firli Bahuri


JAKARTA, Clickindonesiainfo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn.) Firli Bahuri menegaskan pihaknya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Berkat profesionalisme itu, kata Firli, KPK berhasil melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kamis (06/4/2023) malam.

“Alhamdulillah, satu kepala daerah, bupati Meranti berhasil ditangkap tangan. Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ucap Firli. Jumat, (07/4/2023).

Firli menyampaikan hal itu menanggapi keberhasilan KPK melakukan OTT setelah sekian bulan tidak ada tersangka korupsi yang terjerat OTT.

Firli menegaskan pimpinan KPK selalu berhati-hati dalam bertindak dan membuat keputusan agar tidak terjadi cacat hukum.
 
“Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK, karena kami berlima selalu hati-hati, proden dan kompak dalam membuat keputusan,” urainya.

Firli mengatakan pimpinan KPK mengambil keputusan secara bulat, sehingga berhasil melakukan OTT bupati Kepulauan Meranti.

“Setiap keputusan diambil secara bulat. Hari ini kita berhasil tangkap tangan bupati Meranti. Selama  tiga bulan sejak Januari sampai  31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan,” ujar Firli.

Firli menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi. “Kita bersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan barang bukti uang dalam OTT tersebut. Namun, KPK belum dapat memberikan informasi jumlah uang yang menjadi bukti, karena masih dalam proses perhitungan.

"Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," tandas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

Ali menegaskan, besar kecilnya jumlah uang tidak menjadi pertimbangan untuk menjadi bukti korupsi. Transaksi apapun yang melibatkan penyalahgunaan jabatan, kata dia, dapat dilibatkan sebagai bukti tindak pidana korupsi (tipikor).

"Bahkan, menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tipikor," ujarnya.

Selain bupati, KPK juga menangkap 24 pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, termasuk Sekda dan sejumlah kepala dinas.

"Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK dan ada juga pihak swasta," beber Ali.

Menurut informasi terkini, tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (ari)

Publisher : Joko Santoso