Iklan VIP

Senin, 04 September 2023, 16:39 WIB
Last Updated 2023-09-04T09:51:54Z

IPOLSEK BATAM KOTA BERHASIL MENGAGALKAN PENGIRIMAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA KELUAR NEGERI


Clickindonesiainfo//Polsek Batam kota-Pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 wib, Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota IPTU FAJAR BITTIKAKA S.Tr.K, M.H. telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki  diduga telah melakukan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.




Korban sebanyak 8 (delapan) orang dengan identitas sebagai berikut:

1.Nama : SRI MULYANTI

TTL : Cianjur (Jabar), 12 Desember 1995

Agama: Islam

pekerjaan:  IRT

Alamat : Kampung Hergamulya RT 02 Te 04 Kel.Wansari Kec.Agrabinta kota Cianjur


2.Nama : NURUL FATIMAH

TTL: Magetan, 12 April 1996

Agama: Islam

pekerjaan:  wiraswasta

Alamat : DK Sambiroto RT 20 RW 04 Kel.Cileng Kec Poncol Magetan


3.Nama : MARSINI

TTL : Madiun, 20 Agustus 1982

Agama: Islam

pekerjaan:  IRT

Alamat : Tambakmas RT 36 RW 03 Kel. Tambakmas Kec.Kebonsari Madiun


4. Nama : SITI JARIAH

TTL : Cirebon, 07 September 1987

Agama : Islam

Pekerjaan : IRT

Alamat : Dusun III RT 04 RW 05 Kel.pegagan Lor kec. Kapetkan Cirebon


5.Nama : LILIK RAHAYU NINGSIH

TTL : Kediri, 16 September 1980

Agama : Islam

Pekerjaan : IRT

Alamat : Desa DOKO RT 10 RW 02 Kel.Doko kec.Ngasem Kediri


6. Nama : TIKA SATIANI

TTL : Karawang, 01 Juli 1998

Agama : Islam 

Pekerjaan : Wiraswasta 

Alamat : Kalenjeruk RT 02 RW 03 Kel. Sukamekar kec Jatisari Karawang


7.Nama : WINDARI

TTL : GIRI jaya , 05 Juli 2002

Agama : Islam 

Pekerjaan : Wiraswasta 

Alamat : Jalan Cempaka Lingkungan III RT 03 RW 03 Kel. desa sumber agung, kec. Kemiling bandar lampung


8. Nama : YULIATIN

TTL : Kediri / 07 Januari 1993

Agama Islam 

Pekerjaan : IRT 

Alamat : Desa Tegal Rejo RT 03 RW 01 Kel Desa Babadan Kec.Ngancar Kediri.


Dan diamankan pelaku 1 (satu) orang dengan identitas:

1.Nama : ZAENURI TRI WAHYUDI

TTL : Kediri / 06 Januari 1971

Agama : islam

Pekerjaan : Wiraswasta 

Alamat : Kampung Nanas RT 03 RW 09 Kel. Teluk tering kec. Batam kota

 

Adapun kronologis singkat kejadian tersebut adalah Anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim mendapatkan informasi adanya penampungan Pekerja migran Indonsia diperumahan Golden Land dan dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Warung makan Sido Mampir Ruko Central Legenda Blok E2 No.34 Kec Batam Kota-Batam, ditemukan Korban Calon pekerja Migran Indonesia an TIKA SATIANI , WINDASARI, SRI MULYANTI, YULIATIN, LILIK RAHAYU, MARSINI, SITI JARIAH, NURUL FATIMAH dan diamankan pelaku an ZAENURI TRI WAHYUDI Bin TAMAR (Alm) dan pelaku diamankan  dan mengakui perbuatan. 


Telah melakukan penempatan Calon tenaga kerja Indonesia tersebut dengan cara mengumpulkan Calon tenaga kerja indonesia di warung kemudian memberi arahan cara untuk membeli tiket dan bagaimana cara untuk Cekin dipelabuhan kapal fery batam centre kemudian menyediakan akomodasi biaya trnasportasi kepada Calon tenaga kerja indonesia dan perbuatan pelaku diakui dilakukan dari orang perongan sehingga pelaku sebelumnya telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan penyalur yang sudah  sering mereka melakukan terhadap para calon tenaga kerja indonesia dari daerah Surabaya dan Jakarta dan akan diberangkat ke luar negeri transit dulu ke  Kota Batam.


Peran masing-masing tersangka

1. Peran Tersangka ZAENURI TRI WAHYUDI bin TAMAR (Alm) adalah mendatangi warung sido mampir yang tersangka sudah mengetahui bahwa para Calon tenaga kerja indonesia tersebut setiba dari Kota asal penyalur ke Batam akan dikumpulkan di warung sido mampir tersebut karena sebeleumnya tersangka dengan penyalur para korban telah berkomunikasi, kemudian pada saat tersangka menadatngi warung tersebut para calon tenaga kerja indonesia tersebut sudah berada diwarung kemudian tersangka mengarahkan dan memberi instruksi kapad setiap para calon pekerja tenaga indonesia tersebut untuk membeli tiket kemudian bagiamana untuk Cekin di pemeriksaan Imigrasi pelabuhan batam centre kemudian pelaku yang menyediakan akomodasi.


Kronologis penangkapan berawal Anggota  Reskrim Polsek Batam Kota yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota IPTU FAJAR BITTIKAKA S.Tr.K., M.H. melakukan penyelidikan pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang berada di warung makan sido mampir Ruko Central Legenda Blok E 2 No.3A kec. Batam kota yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dan kemudian saksi 1 dan 2 dan 3 melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut dan didapati bahwa ada 8 (delapan) orang yang berasaL dari Kota Surabaya dan dari Jakarta  yang akan diberangkatkan ke negara malaysia dan telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku bernama sdr ZAENURI TRI WAHYUDI sebagai orang yang akan memberangkat para calon pekerja Indonesia tersebut keluar negeri dan Kemudian para pelaku diamankan di Polsek Batam Kota guna penyidikan.


Barang Bukti yang diamankan berupa:

1. 7 (tujuh) buah paspor Negara Indonesia

2. 1 (satu) buah tiket pesawat citilink an. Nuruk FATIMAH dari Surabaya tujuan batam tanggal 30 Agustus 2023

3. 1 (satu) buah tiket pesawat Lion Air An. YULIATIN dari Surabaya tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023

4. 1 (satu) buah tiket pesawat Lion Air An. LILIK RAHAYU dari Surabaya Tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023

5. 1 (satu) buah tiket pesawat Lion Air An. MARSINI dari Surabaya tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023

6. 1 (satu) buah tiket pesawat SuperAir jet An. WINDARI dari Jakarta tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023

7. 1 (satu) buah tiket pesawat SuperAir Jet An. MULYANTI dari jakarta tujuan batam tanggal 31 agustus 2023

8. 1 (satu) buah tiket pesawat SuperAir Jet An. TIKA SATIANI dari jakarta tujuan batam tanggal 31 agustus 2023

9. 1 (satu) buah tiket pesawat SuperAir Jet An. SITI JARIAH dari jakarta tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023

10. 2 (dua) unit handpone merk Samsung dan merk Vivo


Pasal yang disangka Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA  Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.


Kapolresta Barelang  Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto,  S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia membenarkan penangkapan tersebut kemudian tersangka dan korban masih dalam pemeriksaan intensif, tutupnya.


(HadiGus/Red)