Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 28 Februari 2024, 12:50 WIB
Last Updated 2024-02-28T05:55:20Z
BBM BersubsidiHukrimJatimPasuruan

Lima Truk Tangki Penimbun BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan Kota

Foto : istimewa (Jack/Clickindonesiainfo)


PASURUAN || Clickindonesiainfo.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggerebek sebuah gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam truk tangki berisi solar subsidi, namun belum menetapkan satupun tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2024 setelah menerima laporan dari warga tentang adanya pengangkutan BBM tanpa izin.

“Dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan di gudang tersebut dan menemukan enam truk tangki, empat di antaranya berisi solar subsidi dan dua lainnya kosong,” kata Rudi saat ditemui di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (27/2/2024).

Rudi menjelaskan bahwa tiga truk tangki berisi 8.000 liter solar, satu truk tangki berisi 5.000 liter solar, dan satu truk tangki lainnya masih berada di gudang karena rusak.

“Saat ini, lima truk tangki sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota, dan satu truk tangki lainnya masih di gudang karena rusak. Namun, secepatnya akan kami pindahkan untuk diamankan,” tambahnya.


Rudi belum bisa membeberkan identitas pelaku penimbunan BBM subsidi tersebut. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi, dan jika terdapat saksi yang menjadi pemilik gudang tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku masih dalam penyelidikan. Kami sudah memeriksa beberapa saksi dan jika ada saksi yang menjadi pemilik gudang tersebut, akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Rudi.

Para pelaku penimbunan BBM subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.(Jack/jar)