Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 30 Maret 2024, 11:55 WIB
Last Updated 2024-03-30T04:56:03Z
JatimLSM PenjaraPasuruan

LSM PENJARA Apresiasi Langkah Tegas Satpol PP, Habib Yusuf : Pidana Denda 5 M Menanti Para Pengembang Nakal.


Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - LSM Penjara Indonesia DPC Pasuruan Apresiasi langkah tegas satpol PP Kabupaten Pasuruan yang telah menyegel lahan kavling untuk pengembangan perumahan di Desa Kanigoro Kecamatan Rembang beberapa Waktu lalu.

Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Pasuruan, Saiful Rizal mengingatkan kepada para pengembang agar berhenti mengincar lahan pertanian untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengalih fungsikan lahan pertanian jadi perumahan.

“Tanggal enam februari kemarin yang kami laporkan kavling di Desa Kanigoro itu melalui surat kepada Satpol PP dan sekarang sudah ditindak, ini sebagai bentuk wujud kepedulian kami terhadap kesediaan pangan untuk masyarakat, jika ini dibiarkan bisa habis lahan pertanian kita. Kami LSM Penjara tidak segan untuk melaporkan para pengembang yang bandel.” ujar saiful.

“Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam tidak lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Oleh karena itu perlu adanya pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang,” katanya.

Disisi lain, ketua DPP Ormas Gaib Perjuangan, Habib Yusuf SH.M.Hum juga mengecam dan mengancam siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. 

Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurutnya, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 dijelaskan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

“Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.” ujar Habib Yusuf. 

Ormas Gaib Perjuangan dibawah pimpinan Habib Yusuf SH.M.Hum juga tegas menyatakan siap mendukung apabila LSM Penjara mau melaporkan para pengembang yang nekat mengalihfungsikan lahan secara ilegal ke Aparat Penegak Hukum.(Spl/Jack)