Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 24 April 2024, 11:44 WIB
Last Updated 2024-04-24T04:45:42Z
JatimMaduraNasional

Pakar UNAIR Tanggapi Kasus Pertunangan Bocah Empat Tahun di Madura

Foto : Bay Google


 
SURABAYA, Clickindonesiainfo.id - Baru-baru ini Madura kembali menjadi perbicangan di jagat maya usai viralnya video mengenai pertunangan anak. Tradisi yang dikenal sebagai Abekalan ini, telah lama melekat dan menjadi bagian budaya di Madura.
 
Tradisi Abekalan merupakan bagian dari proses sosialisasi dan pemeliharaan hubungan antar keluarga. Keunikan budaya itu sontak menuai sorotan publik, termasuk pakar Sosiologi Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si.
 
Hak Anak dan Peran Orang Tua
 
Prof Bagong mengungkapkan bahwa pemerintah telah berupaya melindungi anak-anak dari dampak negatif perkawinan dini. Salah satunya melalui pengesahan Undang-Undang Perkawinan terbaru.
 
Menurutnya, pada Undang-Undang Perkawinan yang baru, tercantum batasan minimal usia menikah menjadi 19 tahun. Ini merupakan salah satu langkah maju untuk memastikan bahwa,  anak-anak memiliki kesempatan mengembangkan diri dan melanjutkan pendidikan mereka.
 
“Saat ini zaman sudah berubah. Anak perempuan terutama memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan diri. Kalau bertunangan di usia dini, maka risiko menikah di usia dini menjadi besar. Kesempatan anak melanjutkan sekolah berpotensi terganggu,” jelasnya kepada Unair News. Rabu, (24/4/2024).
 
Menurut Prof Bagong, kesadaran akan hak anak harus menjadi prioritas. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada orang tua tentang dampak dari tradisi ini.

“Orang tua memiliki hak atas anaknya untuk mengatur ini. Sebagai orang tua, mereka juga harus paham kewajiban terhadap anak dapat untuk memberikan masa depan yang terbaik. Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada orang tua mengenai hak anak dan dampak jangka panjang dari perjodohan dini," ungkapnya.
 
Pendekatan Pemerintah dan Tokoh Agama
 
Prof Bagong menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan tokoh agama dan kelompok sekunder lainnya untuk menyosialisasikan hak anak. 

“Indonesia masih sangat kental dengan nilai-nilai agama, dan keterikatan antara anak dan orang tua sangat erat dalam konteks ini. Pemerintah harus bijak dalam mengambil pendekatan yang efektif untuk mengubah mindset masyarakat,” urainya.
 
Lebih lanjut, Prof Bagong menekankan bahwa,  pemerintah setempat harus meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat melalui sosialisasi. Ia juga menyarankan agar pemerintah lokal di Madura dapat membuat peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar.
 
“Anak harus mendapatkan pendidikan yang tepat di sekolah dan orang tua harus mengubah sudut pandangnya tentang perjodohan dini. Dengan adanya kesetaraan pola pikir ini, maka pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi lebih efektif,” tutupnya. (ari)