Lumajang,Clickindonesiainfo.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh Satreskrim Polres Lumajang menuai sorotan publik. Riyanto, warga Desa Besukrejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, mengeluhkan lambannya penanganan laporan atas penganiayaan yang menimpa anaknya, Ahmad Aji Ridwan, siswa sekolah dasar.
Hampir dua bulan sejak laporan resmi dilayangkan pada 20 Maret 2025, proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial AG belum menunjukkan perkembangan signifikan. “Saya sudah beri alamat pelaku saat polisi datang ke rumah, tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” ujar Riyanto kepada wartawan, Rabu malam (21/05/2025).
Kejadian memilukan itu terjadi pada Selasa pagi, 18 Maret 2025. Saat jam istirahat, Ahmad dan temannya, Rama, sedang membeli ikan hias di depan SD Negeri Kabuaran, Kecamatan Kunir. Tanpa alasan yang jelas, penjual ikan berinisial AG diduga menyikut wajah Ahmad dua kali, membuat bocah itu menangis dan mengalami trauma. AG bahkan mengancam agar peristiwa itu tidak diceritakan ke siapa pun.
Riyanto segera melaporkan kejadian itu ke Polres Lumajang. Laporan diterima oleh BRIPKA Noviari Setiadi dengan nomor: STTLP/B/29/III/2025/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku, meskipun alamat yang bersangkutan telah diberikan oleh pihak keluarga korban sejak awal.
“Saya hanya ingin keadilan bagi anak saya. Masa iya, anak saya dipukul hanya karena bertanya tentang ikan? Kalau terus seperti ini, saya bisa khilaf,” ujar Riyanto dengan suara bergetar menahan emosi.
Ironisnya, menurut Riyanto, AG masih terlihat berada di rumahnya di Dusun Kebonagung, Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir. Hal ini semakin memicu rasa frustrasi, mengingat kekerasan terhadap anak jelas merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Lumajang, IPDA Rahmat Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari korban dan saksi, dan sedang berupaya mencari informasi terkait keberadaan terlapor.
“Penyidik sudah meminta keterangan korban dan saksi-saksi anak. Kami sedang mengumpulkan informasi terkait alamat pelaku karena saksi-saksi tidak mengenalnya. Jika sudah ada titik terang, akan kami panggil dan lanjutkan proses hukum sambil menunggu hasil visum,” jelas IPDA Rahmat.
Namun, saat disinggung soal alamat pelaku yang telah diberikan sejak awal, IPDA Rahmat menyatakan akan segera menindaklanjuti. “Kalau alamatnya sudah jelas, besok akan kami buatkan surat undangan pemeriksaan dan kirim ke alamat tersebut. Terima kasih atas informasinya,” tambahnya.(Red)