Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - 25 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Pasuruan dinilai perlu lebih serius dalam menyusun dan menerapkan aturan tata kelola pasar rakyat di wilayahnya. Ketua Umum PCPM Nusantara, Adianto, menyoroti perlunya regulasi yang mengatur secara detail penggunaan dan pengelolaan pasar rakyat, termasuk pembangunan pasar tradisional yang kini disebut sebagai pasar rakyat.
"Misalnya, jika kios tidak ditempati dalam beberapa bulan, maka harus dikembalikan ke pemerintah daerah. Selain itu, para pemilik lapak dilarang menempati jalan utama di area pasar," tegas Adianto.
Kondisi ini menurutnya terjadi di Pasar Nguling. Setelah mengalami kebakaran beberapa tahun lalu, pemerintah telah membangun kembali pasar dan menyediakan tempat penampungan sementara bagi pedagang. Namun ironisnya, setelah pembangunan rampung, banyak pedagang justru enggan kembali ke pasar utama dan tetap bertahan di penampungan sementara.
“Akibatnya, Pasar Nguling kini terlihat kumuh, kotor, becek, dan semrawut. Jalan utama justru dipenuhi lapak-lapak penjual ikan, sayur, dan lain-lain, yang menghambat distribusi barang dan menyulitkan pembeli,” jelas Adianto, pria berusia 47 tahun tersebut.
Lebih jauh, ia menuding bahwa kekacauan di Pasar Nguling seolah dibiarkan oleh pihak terkait. “Jangan-jangan kondisi semrawut ini memang sengaja dibiarkan dan bahkan difasilitasi oleh pengurus pasar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pasar Nguling, Mujahidin, tidak berada di tempat saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025) di kantornya terkait kondisi pasar yang kian tak terurus.(Sol/Jack/zae)