Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - Sebuah kolam penangkaran ikan di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan menuai sorotan. Warga di sekitar lokasi mengeluhkan sumur bor mereka mulai mengering bahkan ada yang mati total. Dugaan mengarah pada pengeboran air tanah besar-besaran milik kolam yang beroperasi tanpa papan identitas usaha dan diduga belum mengantongi izin resmi.
LSM Trinusa menerima laporan warga dan telah menyurati Pemerintah Desa Cengkrong agar segera melakukan verifikasi atas keberadaan usaha tersebut, termasuk menelusuri izin SIPA dan SIPAT untuk pemanfaatan air tanah.
“Kami khawatir sumur warga kering karena penggunaan air yang berlebihan oleh kolam itu. Selain itu, tidak ada kejelasan soal limbah dan dampak lingkungan lain,” ujar salah satu warga.
Kepala Desa Cengkrong saat dikonfirmasi justru menyatakan ketidaktahuannya. “Selama saya menjabat, pihak kolam tidak pernah berkoordinasi dengan desa. Saya juga tidak tahu badan usahanya,” tegasnya.
Hasil penelusuran media ke Dinas PUPR dan SDATR menyebutkan, lahan tempat kolam berdiri masuk dalam *zona permukiman* berdasarkan RTRW yang berlaku. Artinya, kegiatan budidaya ikan skala besar tidak seharusnya berlangsung di kawasan tersebut.
LSM Trinusa mendesak instansi terkait segera turun tangan dan mengaudit seluruh aktivitas serta legalitas kolam tersebut.(Spl/Jack)