Foto:Sri Sumartini menunjukan surat tanda lapor di Polres Malang |
MALANG,Clickindonesiainfo.id — Sengketa waris yang membelit Desa Gedok Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kian memanas. Perselisihan keluarga yang telah bertahun-tahun tak kunjung usai ini kini resmi bergulir ke ranah hukum dan menjadi perhatian publik. Rabu (28/5/2025), titik terang mulai tampak setelah Polres Malang menyatakan menerima laporan dari salah satu ahli waris, Sri Sukartini.
Kasus ini mencuat ke permukaan karena tak hanya menyangkut konflik internal keluarga, namun juga drama panjang yang sempat gagal dimediasi oleh Kepala Desa H. Budiono. Kini, setelah sekian lama berjuang, Sri Sukartini menyampaikan laporan resmi ke Polres Malang dan mendapatkan respons cepat dari aparat kepolisian.
Dengan wajah penuh harapan, Sri menunjukkan surat resmi bernomor B/1230/V/2025/Reskrim, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, S.T.K., S.I.K., M.H.
“Walaupun belum selesai sepenuhnya, tapi laporan saya diterima dan langsung ditindaklanjuti. Rasanya lega sekali, Mas. Sebagai warga biasa, saya merasa sangat dihargai,” ujarnya haru, di depan ruang Satreskrim Polres Malang.
Polres Malang Bergerak Cepat
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur membenarkan laporan tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya tengah memproses laporan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Langkah cepat kepolisian ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum Sri Sukartini, Anang Santosa, A.Par, M.Par., yang menyebutnya sebagai bukti nyata reformasi pelayanan publik.
“Kinerja Satreskrim Polres Malang patut diacungi jempol. Mereka tak menutup mata terhadap suara rakyat. Saya berharap proses hukum ini bisa berjalan tuntas tanpa intervensi,” katanya.
Pernyataan Mengejutkan dari Paman Sri
Lebih lanjut, Anang membeberkan bahwa dalam proses klarifikasi, pihak lawan klaim, yakni paman Sri bernama Wadari, sempat mengaku bahwa rumah sengketa merupakan wasiat dari almarhum nenek Sri, Siani. Namun, saat diminta bukti dan saksi, Wadari bungkam.
“Lucunya, beliau mengklaim ada wasiat, tapi bukti tak ada, saksi pun tak bisa ditunjukkan. Sementara, data di kantor desa menyatakan adanya akta hibah dari Siani kepada ibu Sri Sukartini, almarhumah Sumiayah,” tegasnya.
Proses Hukum Berjalan, Penyidik Sudah Ditunjuk
Proses penyelidikan kini dilanjutkan berdasarkan landasan hukum, seperti KUHAP, UU No. 2 Tahun 2002, serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.Penanganan kasus ini dipercayakan kepada penyidik Aiptu Indra di bawah koordinasi Iptu Transtoto, Kanit IV Satreskrim Polres Malang.(Jack)