Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 31 Mei 2025, 10:44 WIB
Last Updated 2025-05-31T03:46:38Z

Terbongkar! Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Libatkan Dua Kepala Desa di Ngawi



NGAWI,Clickindonesiainfo.id – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi yang melibatkan lima pelaku, termasuk dua kepala desa aktif.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Ngawi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin oleh AKP Peter Krisnawan bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku yang beroperasi di Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

“Kami mengamankan lima tersangka, dua di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES,” ujar AKBP Charles saat konferensi pers di Ruang Guyup Polres Ngawi, Jumat (30/5/2025).

Kelima tersangka adalah:
DM (42), warga Sine, Ngawi
ES (55), warga Ngrambe, Ngawi
AS (41), warga Sragen, Jawa Tengah
AP (38), warga Kuningan, Jawa Barat
TAS (47), warga Lampung Selatan


Modus operandi para pelaku adalah menyebarkan uang palsu melalui transaksi di agen BRILink, minimarket, toko kelontong, dan SPBU di wilayah empat kabupaten.

Menurut Kapolres, DM dan AS mendapatkan uang palsu dari AP dan TAS dengan rasio 1:3 (satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa: Ratusan lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000

Uang asing palsu berupa 1.000 lembar Real Brasil pecahan 5.000, 91 lembar US Dollar palsu pecahan 50, dan 90 lembar US Dollar palsu pecahan 100

Peralatan pendukung seperti alat hitung uang, LED senter, cutter, penggaris, mini mikroskop, dan alat pengukur kertas. Buku rekening, ATM, beberapa dompet, dan ponsel berbagai merek


AKBP Charles menambahkan bahwa otak peredaran upal ini diduga berinisial Mr. X, yang mengiming-imingi keuntungan kepada para pelaku jika berhasil menjual uang palsu tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3)
Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP
Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) (untuk pelaku pengedar besar) Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.(Jack)