MALANG,Clickindonesiainfo.id – Aksi pencurian sepeda motor milik seorang kurir Yakult di Kepanjen, Kabupaten Malang, yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim.
Pelaku berinisial JS (39), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, diringkus saat menggunakan motor hasil curian. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Resmob 4 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Kepanjen, pada Senin (28/4/2025) siang di kawasan Perumnas Talangagung.
“Aksi pencurian ini sempat terekam CCTV dan viral. Dari situlah kami bergerak cepat,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, pada Rabu (30/4/2025).
Pencurian terjadi pada Sabtu (26/4/2025) saat korban Iswati Nurfaridah (41), tengah mengantar Yakult. Motornya, Honda Vario merah N 4771 EAB, raib saat ditinggal dalam kondisi kunci masih menempel di Jalan H.M. Sun’an, Penarukan, Kepanjen.
Petunjuk awal berupa keranjang Yakult korban ditemukan di sebuah masjid di Brogkal, Pagelaran. Dari sana, polisi menelusuri jejak pelaku hingga berhasil mengamankannya bersama barang bukti motor curian dan motor sarana Honda Revo yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kini dia kami tahan di Polsek Kepanjen untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Muchammad.
JS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengimbau warga lebih waspada. “Jangan tinggalkan kendaraan dalam keadaan kunci tergantung. Ini bisa mengundang pelaku kejahatan,” pesannya.