![]() |
Perwakilan ARPI diterima oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY untuk beraudensi di ruang lobi Kejati |
Clickindonesiainfo.id/Yogyakarta - Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi DIY pada Senin, 2 Juni 2025, untuk mendesak penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 senilai Rp 10 miliar.
Ketua ARPI, Dani Eko Wiyono, menyampaikan dukungannya kepada Kejati DIY untuk segera menyelesaikan kasus ini dan menetapkan tersangka. "Kami mendukung sikap Kejati DIY dan mendesak agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata kabupaten Sleman dan jangan tebang pilih," jelas Dani.
Dani juga menyampaikan bahwa penanganan kasus ini lambat dan tidak transparan, berbeda dengan kasus lain seperti Tanah Kas Desa (TKD) yang sudah cepat ditindaklanjuti. "Masyarakat pingin tahu segera siapa tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata senilai 10 Milyar," ujarnya.
Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman masih dalam tahap penyidikan. "Saat ini Kejaksaan Negeri Sleman juga telah memanggil kembali dua saksi dari Dinas Pariwisata dan juga BKAD untuk dimintai keterangan," tandas Herwatan.
Setelah audiensi dengan Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, massa aksi menuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk melanjutkan tuntutan agar segera ada penetapan tersangka kasus Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman. ARPI menilai bahwa Kejari Sleman melempem dan lamban dalam menangani kasus ini.
Dengan aksi ini, ARPI berharap Kejati DIY dapat segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman dan memberikan keadilan bagi masyarakat.(Kaperwil DIY - Jateng).