Pasuruan, Clickindonesiainfo.id — Forum Transparansi Publik (FORTRANS) resmi mengajukan dua surat permohonan audiensi kelembagaan, masing-masing ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Kepolisian Resor Pasuruan, Senin (16/06/25). Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas rendahnya transparansi anggaran daerah dan potensi maraknya penyimpangan.
Dalam surat yang ditandatangani Koordinator Barat, Lujeng Sudarto, S.Sos., dan Koordinator Pasuruan Timur, Ismail Maky, SE., MM., FORTRANS menyampaikan niat mengadakan audiensi pada Hari Rabu, 18 Juni 2025, pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan Hari Kamis, 19 Juni 2025, di Mapolres Pasuruan (sesuai agenda yang akan dijadwalkan).
FORTRANS menilai perlunya keterbukaan informasi, peningkatan partisipasi publik, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum demi menekan peluang korupsi di Pasuruan Raya.
Lujeng Sudarto, selaku Koordinator Barat FORTRANS, menegaskan bahwa audiensi ini akan menjadi parameter sejauh mana penegak hukum benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Kami datang untuk memastikan komitmen penegak hukum berjalan nyata, bukan hanya di atas kertas. Publik berhak tahu dan mengawasi prosesnya secara terbuka,” tegas Lujeng.
Sementara itu, Ismail Maky, selaku Koordinator Pasuruan Timur FORTRANS, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses ini.
“Audiensi ini adalah momentum agar rakyat Pasuruan sadar, kita tidak bisa terus-menerus dijadikan penonton. Kalau ada yang bermain kotor, kita bongkar sama-sama,” ujar Maky.
FORTRANS menyerukan agar elemen masyarakat sipil ikut hadir dan mengawal langsung jalannya audiensi sebagai wujud kontrol publik. Rencananya, hasil diskusi akan dirangkum dalam rekomendasi tertulis untuk disampaikan ke pihak terkait di tingkat provinsi hingga pusat.(ipung)