PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Dalam operasi yang digelar Kamis dini hari (26/6/2025) di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi pengumpulan CPMI non-prosedural. Polisi bergerak cepat dan melakukan penyergapan sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa keenam pelaku kini tengah diperiksa intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik pengiriman pekerja migran ilegal tersebut.
“Kami mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Saat ini, mereka sedang diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing,” ungkap Iptu Choirul.
Identitas Para Terduga Pelaku:
1. MS, SU, dan SD – Tiga CPMI asal Pasuruan yang hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi.
2. SH – Sopir travel yang membawa para CPMI menuju titik keberangkatan.
3. MS – Warga Nguling yang diduga berperan sebagai perekrut pekerja migran ilegal.
4. MW – Warga Jember yang berperan sebagai agen penghubung keberangkatan jalur ilegal.
Kanit II Pidekter Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Ipda Hendra Trio W, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur jalur cepat dan murah dalam mencari pekerjaan di luar negeri.
“Kami mengingatkan masyarakat agar mengikuti jalur resmi pemerintah. Ini penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan hukum bagi para pekerja migran,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap apakah sindikat ini juga terkait dengan praktik perdagangan orang. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung(Zen)