Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 25 Juli 2025, 15:05 WIB
Last Updated 2025-07-25T08:05:47Z

Bongkar Modus Licik Berkedok Aktivis: Polda Jatim Tangkap Dua Pemeras Pejabat Dinas Pendidikan



SURABAYA,Clickindonesiainfo.id — Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam menindak segala bentuk kejahatan yang merusak tatanan hukum dan moral publik. Kali ini, dua orang yang mengaku sebagai aktivis mahasiswa ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, H. Aris Agung Pawai, S.STP., M.M.

Keduanya, yakni SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, diamankan saat melakukan transaksi pemerasan di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, pada Sabtu malam (19/7/2025).

“Polda Jawa Timur menerima laporan resmi pada 20 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, serta penyebaran fitnah,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Modus Aktivis Gadungan: Demo Diancam, Uang Diminta

Kronologi bermula dari surat pemberitahuan demonstrasi yang dikirimkan oleh organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) ke Dinas Pendidikan Jatim. Namun, belakangan diketahui bahwa organisasi tersebut tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan dua orang pelaku.

Kedua tersangka diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban sebagai “syarat” agar rencana aksi unjuk rasa mereka dibatalkan. Bahkan lebih jauh, mereka menyebarkan konten di media sosial berisi tudingan perselingkuhan dan korupsi yang ditujukan kepada korban—dan menjanjikan akan menghapusnya jika permintaan uang dipenuhi.

"Modus mereka sangat merusak. Mereka gunakan tekanan publik dan fitnah untuk menakuti korban," tegas Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H.

Saat pertemuan dengan perwakilan korban di lokasi, disepakati pembayaran Rp50 juta. Namun, korban hanya membawa Rp20.050.000. Ketika uang diserahkan, tim Jatanras langsung melakukan operasi tangkap tangan.

Barang Bukti dan Jerat Hukum Berat

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita:

Uang tunai Rp20.050.000

Satu unit HP Vivo Y22

Satu unit HP Oppo Reno 8

Satu unit motor Honda Scoopy

Surat pemberitahuan demonstrasi dari FGR


Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 9 tahun penjara.

Polda Jatim: Laporkan, Kami Siap Tindak!

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, masyarakat tidak perlu takut menghadapi aksi premanisme berkedok aktivis.

“Kami imbau kepada masyarakat maupun instansi yang mengalami hal serupa untuk segera melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan kami pastikan akan ditindak tegas,” tutup Kombes Abast.(Jack)