Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 30 Juli 2025, 16:50 WIB
Last Updated 2025-07-30T09:50:58Z
Gempol 9JatimPasuruan

Dituding Ilegal, Paralegal Gempol-9 Bantah Tegas: “Saya Resmi dan Punya Mandat!”



PASURUAN, Clickindonesiainfo.id — Wahyu Nugroho akhirnya angkat bicara terkait tudingan bahwa dirinya ilegal dalam memberikan pendampingan hukum kepada warga Gempol-9. Ia membantah keras klaim tersebut dan menyebutnya sebagai upaya provokatif yang tidak berdasar.

Dalam keterangan resminya, Wahyu menjelaskan bahwa kehadirannya dalam audiensi bersama Satpol PP di Kecamatan Gempol bukan atas nama pribadi, melainkan mewakili Tim Hukum Gempol-9 yang sah dan diberi kuasa penuh oleh klien. Ia hadir sebagai paralegal, bukan advokat atau penasihat hukum tunggal.

“Saya hadir bukan sebagai advokat, apalagi mengklaim diri sebagai satu-satunya penasihat hukum. Saya hanya menjalankan mandat dari tim hukum,” ujar Wahyu, Rabu (30/07).

Tim Hukum Gempol-9 sendiri terdiri dari sejumlah nama, antara lain Wintarsah Anuraga, S.H., M.H., Wahyu Nurgraha, S.I.Pol. (Non-Litigasi/LIRA), Solihul Aris, S.H., Lujeng Sudarto, S.Fil., S.Sos. (PUS@KA), dan Heri Siswanto, S.H., M.H..

Lebih lanjut, Wahyu menduga ada pihak yang sengaja menggiring opini publik untuk menciptakan kegaduhan dengan menyebarkan informasi yang tidak akurat. Ia bahkan menyebut adanya peran oknum wartawan dalam memperkeruh situasi.

“Saya mendapat informasi bahwa pemberitaan ini digiring oleh oknum tertentu yang ingin memanaskan situasi. Tapi saya tetap menyikapinya secara profesional,” jelasnya.

Ia mengingatkan insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, terutama dalam hal verifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Menurutnya, pemberitaan yang tidak akurat dapat merugikan banyak pihak.