Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 22 Juli 2025, 19:40 WIB
Last Updated 2025-07-22T12:41:23Z

‎[PKH 10] Tuntutan Terakhir: Trinusa Desak Pemindahan YN ke Lumbang, Dinilai Terlalu Dominan di Wonorejo



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – 
‎Setelah rangkaian panjang dugaan penyimpangan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pasuruan, LSM Trinusa akhirnya menyampaikan tuntutan terakhir secara resmi. Alih-alih menuntut pemecatan atau proses hukum, Trunusa hanya meminta satu hal: pendamping PKH Khustilah Wardayanti dipindahkan dari Kecamatan Wonorejo.
‎Menurut Trinusa, langkah itu penting karena posisi Yanti di Wonorejo dinilai sudah terlalu dominan dan sulit diawasi secara objektif. Selain menjadi pendamping di kecamatan tempat tinggalnya sendiri, Yanti juga pernah tercatat bekerja di Bumdesma Wonorejo.
‎“Rumahnya di Wonorejo, dia jadi pendamping juga di Wonorejo, bahkan pernah bekerja di Bumdesma Wonorejo. Ini bukan sekadar soal penugasan, ini sudah masuk wilayah kuasa personal,” ujar Erik, Ketua Trinusa, Selasa (22/7).
‎Trinusa menyebut bahwa Yanti selama ini terkesan kebal kritik dan bertindak seolah tak tersentuh, karena merasa menguasai wilayahnya sendiri. Bahkan, Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan disebut pernah menerima surat pernyataan dari Yanti yang menyatakan dirinya tidak lagi menjadi pegawai Bumdesma.
‎“Benar, surat itu ada, tertanggal 18 Juli. Isinya menyebut Yanti bukan pegawai Bumdesma. Tapi publik juga tahu, dia baru mengundurkan diri pada 8 Juli, tepat setelah kasus ini mencuat. Itu bukan tobat, tapi karena ketahuan,” tegas Erik.
‎Menurut Trunusa, justru surat itu memperlihatkan bahwa Yanti sedang menyelamatkan diri, bukan menunjukkan kesadaran bersalah. Pengunduran diri yang dilakukan setelah laporan mencuat dianggap sebagai bentuk tekanan, bukan kesadaran moral.
‎“Kalau dia merasa tak bersalah, kenapa buru-buru mundur? Tapi setelah mundur, malah membela diri. Ini pola klasik cuci tangan. Publik jangan dibodohi,” lanjut Erik.
‎Atas dasar itu, Trinusa akan melayangkan surat resmi ke Koordinator Kabupaten PKH untuk meminta agar Yanti dipindahkan ke Kecamatan Lumbang, wilayah yang secara geografis dan sosial terpisah dari Wonorejo. 
‎“Kami tidak sedang meminta orang dihukum. Kami hanya ingin agar pendamping ditempatkan secara netral, tidak di kampungnya sendiri,” jelas Erik.
‎Dari hasil konfirmasi dengan Dinas Sosial, Trinusa mencatat bahwa pemindahan wilayah tugas memang bukan wewenang Dinsos, melainkan dilakukan melalui Korkab dan Korwil. Sementara Dinsos hanya bisa melakukan penilaian kinerja pendamping di akhir tahun dan memberi rekomendasi soal perpanjangan atau pemutusan kontrak. Hingga kini belum ada sanksi khusus terhadap Yanti, meskipun surat pernyataannya dianggap tidak mencerminkan kondisi utuh dari kasus yang terjadi. Kabid Dinsos yang baru menjabat disebut masih mempelajari kasus ini lebih dalam.
‎“Kalau sistem tidak bisa menyentuh kebenaran, maka kewajaran berubah jadi kemewahan,” pungkas Erik.
‎Trunusa menegaskan bahwa ini adalah tuntutan terakhir. Jika permintaan sederhana ini masih diabaikan, maka mereka membuka opsi lain, termasuk langkah aksi turun ke jalan. Sementara itu, masyarakat Pasuruan kini menunggu: apakah sistem lebih memilih melindungi program, atau melindungi oknum.