Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 06 September 2025, 12:31 WIB
Last Updated 2025-09-06T05:31:37Z

Pengacara Hasan Bisri SH Tegaskan: Polisi Wajib Patuhi SOP Penangkapan, Jika Tidak? Ajukan Praperadilan!



PASURUAN ,Clickindonesiainfo.id – Pengacara senior Hasan Bisri SH menegaskan pentingnya aparat kepolisian mematuhi standar operasional prosedur (SOP) penangkapan. Ia mengingatkan, setiap pelanggaran prosedur dapat digugat melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk praperadilan.

“Polisi tidak bisa asal tangkap. Ada aturan jelas yang wajib ditaati. Jika dilanggar, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” ujar Hasan Bisri.

Dasar Hukum yang Sering Dilanggar

Hasan Bisri menjelaskan, KUHAP secara tegas mengatur tata cara penangkapan:

Pasal 18 ayat (1) KUHAP: Penangkapan harus disertai surat perintah penangkapan, dan kepada tersangka wajib diberitahukan alasan penangkapan serta tindak pidana yang disangkakan.

Pasal 18 ayat (2) KUHAP: Dalam waktu secepatnya setelah penangkapan, keluarga atau kerabat tersangka wajib diberitahu.


Jika dalam waktu 1 x 24 jam keluarga tidak menerima pemberitahuan resmi, meskipun mereka mengetahui dari pihak lain, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran prosedural.

Langkah Hukum: Ajukan Praperadilan

Bila penangkapan dilakukan tanpa prosedur yang sah, tersangka maupun keluarganya dapat menempuh jalur hukum:

Mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan (Pasal 77 KUHAP).


“Praperadilan adalah hak setiap warga negara untuk melawan kesewenang-wenangan. Jangan pernah takut menggunakan mekanisme ini,” tegas Hasan Bisri.(Jack)