SURABAYA,Clickindonesiainfo.id – Polda Jawa Timur menyingkap fakta mengejutkan di balik rentetan kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum yang melanda 10 kota di Jatim. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (18/9/2025), Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan, pihaknya telah mengamankan 997 orang pelaku anarkis, terdiri atas 582 orang dewasa dan 415 anak di bawah umur.
Dari jumlah itu, 682 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan, sementara 315 lainnya resmi diproses hukum.
“Banyaknya anak di bawah umur yang terlibat adalah tamparan keras bagi kita semua. Orang tua harus lebih peduli pada pergaulan anak, terutama penggunaan media sosial yang menjadi pintu provokasi,” tegas Irjen Nanang di hadapan awak media.
Korban Luka dan Kerugian Fantastis
Aksi brutal itu menelan korban 11 warga sipil dan melukai 117 aparat (105 anggota Polri dan 12 TNI) akibat serangan bom molotov, batu, hingga aksi kekerasan massa.
Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp256 miliar – terdiri atas Rp42,24 miliar kerugian Polri dan Rp214,13 miliar kerugian Pemda.
Rantai Kerusuhan Terbongkar di Empat Kota
🔴 Sidoarjo
40 orang diamankan (12 dewasa, 28 anak). Pelaku menyerang petugas, merusak pos polisi baru, hingga berusaha membakar petugas dengan bensin. Disita 11 buku berpaham anarkisme, 42 bongkahan batu, 18 HP, dan 9 motor.
🔴 Malang Kota
61 orang ditangkap (40 dewasa, 21 anak). Tersangka terbukti melakukan provokasi, perusakan, dan pembakaran. Bukti yang diamankan: batu, bahan bakar, dan HP untuk provokasi di media sosial.
🔴 Kediri Kota
71 orang diamankan (44 dewasa, 27 anak). Sebanyak 49 diproses hukum karena terbukti mencuri barang di kantor DPRD, pos lantas, hingga motor dinas. Salah satu pelaku terhubung dengan jaringan anarkis Jakarta yang memanfaatkan media sosial.
🔴 Jember
7 orang ditangkap (5 dewasa, 2 anak). Seluruhnya diproses hukum usai terbukti melakukan provokasi, pelemparan bom molotov, dan pembakaran tenda di depan Polres.
---
Jerat Hukum untuk Para Perusuh
Para pelaku dijerat dengan pasal berat, mulai dari:
Pasal 187 KUHP (pembakaran)
Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
Pasal 212 KUHP (melawan petugas)
Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama)
UU Darurat No.12 Tahun 1951 (senjata/bahan peledak)
Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE (provokasi melalui media sosial)
Imbauan Tegas Polda Jatim
Polda Jatim meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan lebih bijak menggunakan media sosial. Aparat berkomitmen memburu hingga tuntas jaringan penggerak aksi anarkis ini.
“Jejak digital tidak akan hilang. Kami akan terus kejar dalang di balik kerusuhan ini,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.(Ari)