TUBAN,Clickindonesiainfo.id – Polemik penggunaan anggaran miliaran rupiah dalam “Program Desa Digital” Kabupaten Tuban semakin mencuat dan menuai sorotan publik. Program yang bersumber dari dana desa itu kini dipertanyakan transparansinya, lantaran hingga kini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemkab Tuban memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi resmi.
Sikap diam pejabat terkait menuai kritik keras. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng SP, menilai bungkamnya Kepala Dinas Sosial P3A PMD Tuban adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
“Sebagai pejabat publik, ia memiliki kewajiban hukum menjelaskan penggunaan uang negara. Apalagi ini menyangkut dana desa yang bersumber dari APBN melalui APBD. Bungkamnya kepala dinas justru memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sugeng, Jumat (19/09/2025).
GMBI Wilter Jatim bahkan telah melayangkan surat klarifikasi resmi, namun hingga kini tidak mendapat jawaban. Beberapa poin penting yang dipertanyakan, antara lain:
Dasar hukum penunjukan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) sebagai penyedia layanan internet desa: apakah melalui tender terbuka atau penunjukan langsung yang berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021.
Tarif internet Rp2,5 juta per balai desa yang dinilai tidak wajar, karena terdapat penyedia lain dengan harga lebih murah dan kualitas setara.
Spesifikasi teknis layanan internet (MBPS) yang harus transparan, karena masyarakat berhak tahu kualitas jaringan yang dibiayai dengan uang negara.
Sugeng menegaskan, sikap bungkam pejabat terkait bisa dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Lebih jauh, GMBI menegaskan tidak akan berhenti pada surat klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan resmi, mereka siap membawa kasus ini ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Jatim, hingga Kejaksaan Agung RI, karena diduga kuat terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Publik kini menunggu sikap tegas Pemkab Tuban. Transparansi penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk Program Desa Digital adalah amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pejabat publik bisa terancam sanksi jika terbukti menghalangi hak masyarakat atas informasi.(Red-zen)