Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 05 Maret 2026, 14:33 WIB
Last Updated 2026-03-05T07:42:09Z

Beras Merek “Sri Ayu” Diduga Direpack Tanpa Izin, Toko di Pasuruan Jadi Sorotan

Foto: pemilik toko Nanda memperlihatkan hasil ripack


Pasuruan,Clickindonesiainfo.id– Praktik pengemasan ulang (repack) beras bermerek kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sebuah toko bernama Nanda Andin yang berlokasi di Jalan Irian Jaya, sisi timur Pasar Gading, Kota Pasuruan, diduga melakukan pengemasan ulang beras merek “Sri Ayu” tanpa izin dari pemilik merek resmi.

Foto: istimewa 

Tindakan repack tanpa persetujuan tertulis dari pemilik merek merupakan perbuatan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi pidana maupun perdata. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran aturan perdagangan yang berlaku di Indonesia.


Sesuai ketentuan hukum, pengemasan ulang produk bermerek wajib mendapatkan izin resmi dari pemilik hak merek. Tanpa izin tersebut, pelaku usaha berisiko dilaporkan oleh pemilik merek maupun ditindak oleh Satgas Pangan karena berpotensi merugikan konsumen dan mencederai hak kekayaan intelektual.


Saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (05/03/2026), pemilik toko, Nanda Nadin, mengakui bahwa kemasan beras tersebut dibeli secara daring (online).


“Saya kemasannya beli di toko online, saya memakai beberapa merek Rojo lele,daun suji,banyak yang jual beras kemasan ulang, Mas,” ungkapnya.


Ia juga mengakui tidak meminta izin kepada pemilik asli merek beras Sri Ayu terkait praktik pengemasan ulang tersebut.


“Ya tidak ada, Mas. Kita hanya mengemas ulang 3 kiloan,” ujarnya.


Atas temuan ini, masyarakat berharap Satgas Pangan segera turun tangan melakukan pengecekan dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta melindungi konsumen dari potensi kerugian

(Jack)