Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 05 Maret 2026, 20:35 WIB
Last Updated 2026-03-05T13:35:27Z

Tagih Utang Rp7 Juta Berujung Teror Celurit: Tiga Preman Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tiga orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa senjata tajam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

“Tersangka sudah kita amankan saudara EI (32), AS (49), dan MB (25), yang ketiganya adalah warga Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Pol Abast.

Korban dalam perkara ini adalah EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.Bermula dari Utang Bibit Kentang Rp7 Juta Peristiwa pemerasan terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kombes Pol Abast, kasus ini berawal dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta yang belum dibayarkan korban. Namun dalam proses penagihan, para tersangka justru melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.

“Kami tegaskan, ini bukan penagihan hutang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius,” tegasnya.

Acungkan Celurit, Paksa Bayar Rp200 Juta

Tersangka EI (32) disebut sebagai pelaku utama. Ia mengancam korban dengan mengacungkan celurit dan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.

“Tersangka EI melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan,” jelas Kombes Abast.

Tak hanya itu, EI juga mengancam akan melaporkan korban ke polisi dengan merekayasa skenario seolah-olah korban membawa peralatan sabu jika tidak menuruti permintaannya.

Sore harinya, korban akhirnya menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada para tersangka. Merasa menjadi korban pemerasan, EW kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Widi Atmoko, mengungkap bahwa tersangka EI merupakan residivis kasus serupa.

“Setelah para tersangka diamankan, ada sekitar empat laporan tambahan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban. Tiga laporan di antaranya terjadi sepanjang tahun 2025 dan masih kami dalami,” terang Kombes Pol Widi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan menindak tegas segala bentuk pemerasan dan pengancaman, terlebih yang menggunakan senjata tajam.

“Kami berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan takut melapor apabila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi,” tegas Kombes Abast.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara melawan hukum dan segera melaporkan segala bentuk premanisme ke kantor polisi terdekat.(Jack)