Iklan VIP

Admin
Selasa, 14 April 2026, 19:57 WIB
Last Updated 2026-04-14T12:57:45Z

Aktivitas Pematangan lahan Puluhan Hektar di Kabil Tidak Memiliki Plang Proyek dan Diduga Tidak Memiliki Perizinan




Batam- Clickindonesiainfo.id| Aktivitas cut and fill di kawasan Kabil, Kota Batam, menuai sorotan. Proyek pematangan lahan tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi perizinan resmi, dan menuai tanda tanya besar. Proyek yang diduga berjalan tanpa plang informasi dan tanpa kejelasan perizinan ini disebut-sebut berlangsung atas arahan pihak tertentu, bahkan menyerempet isu keterlibatan oknum ditpam.





Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Jumat (10/4/2026), lahan yang tengah dikerjakan tersebut diketahui merupakan milik PT Restil. Aktivitas pematangan lahan disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan tanpa transparansi kepada publik.

Seorang pekerja mekanikal alat berat yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa proyek tersebut berada di bawah pengawasan seseorang bernama Roni. Namun, pekerja tersebut meminta agar identitasnya dirahasiakan.

“Sudah sekitar dua bulan berjalan. Pengawasnya Pak Roni,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa aktivitas penimbunan dilakukan atas arahan dari pihak perusahaan.

“Dari PT LABI yang suruh timbun,” tambahnya.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi oleh awak media, sosok pengawas lapangan bernama Roni justru memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban, seolah menambah kabut misteri di balik proyek tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas yang cukup masif. Sedikitnya dua unit ekskavator dan satu unit bulldozer beroperasi, disertai sekitar delapan dump truck yang hilir mudik mengangkut material tanah. Skala pekerjaan yang besar ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak berjalan secara sembarangan, melainkan terorganisir.

Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut rencananya akan dijadikan sebagai area kontainer atau peti kemas. Namun, hingga kini tidak ditemukan plang proyek maupun dokumen perizinan yang lazimnya menjadi syarat mutlak dalam kegiatan pematangan lahan.

Kondisi ini tentu menjadi sorotan serius, mengingat aktivitas cut and fill tanpa izin berpotensi melanggar aturan tata ruang serta mengancam kelestarian lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Restil belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau.

“Kami akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi angin segar di tengah keresahan publik yang mempertanyakan keberanian aparat dalam menindak proyek-proyek yang terkesan “kebal hukum”.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Jangan sampai praktik-praktik pembangunan tanpa izin terus dibiarkan, karena selain merusak tatanan hukum, juga berpotensi membawa dampak lingkungan yang serius bagi masyarakat sekitarnya.
(Gun)