LAMPUNG BARAT,Clickindonesiainfo.id – Dugaan mangkraknya program ketahanan pangan di Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, mulai memasuki tahap pemeriksaan. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan masyarakat, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat kini turun tangan menelaah penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pada Kamis (6/8/2026), Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Barat memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Peratin Pekon Sinar Jaya dan Ketua BUMDes Sinar Jaya.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan program ketahanan pangan, khususnya pembangunan kandang ayam yang sebelumnya menjadi sorotan karena diduga mangkrak dan belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.
Irbansus Inspektorat Lampung Barat, Puguh, membenarkan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih berada pada tahap telaah dokumen.
“Tim APIP Inspektorat sedang menelaah dokumen untuk bahan audit Pekon Sinar Jaya,” ujar Puguh saat dikonfirmasi awak media.
Artinya, hingga kini belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Inspektorat masih mengumpulkan dan mempelajari dokumen sebelum menentukan hasil audit secara menyeluruh.
LBH-BSN Soroti Lamanya Penanganan
Langkah Inspektorat memanggil pihak terkait mendapat apresiasi dari Ansori, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN).
Namun, ia mempertanyakan lamanya proses penanganan persoalan tersebut yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
“Kami mengapresiasi Inspektorat Lampung Barat yang sudah memanggil Peratin dan Ketua BUMDes untuk diperiksa. Tetapi kami mempertanyakan mengapa penanganannya terkesan lamban, sementara kondisi kegiatan yang menggunakan anggaran ketahanan pangan tersebut sudah nyata mangkrak dan menjadi perhatian masyarakat,” kata Ansori.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik perlu mendapatkan kepastian melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama tanpa adanya kepastian mengenai hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Ansori meminta Inspektorat tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari perencanaan hingga kondisi fisik proyek di lapangan.
“Termasuk dokumen perencanaan, penganggaran, pencairan dana, realisasi kegiatan, pengadaan, pertanggungjawaban serta kondisi fisik hasil kegiatan di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, LBH-BSN tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan negara, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Tetapi kalau dari audit nantinya ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau penyimpangan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Jangan berhenti hanya pada pemeriksaan administratif,” katanya.
Publik Menunggu Hasil Audit
Pembangunan kandang ayam yang dikaitkan dengan program ketahanan pangan Pekon Sinar Jaya sebelumnya menjadi sorotan lantaran kondisinya disebut mangkrak.
Kini, setelah Peratin dan Ketua BUMDes menjalani pemeriksaan, perhatian publik beralih pada hasil telaah dan audit Inspektorat Lampung Barat.
Masyarakat tentu menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan: berapa besar anggaran yang telah digunakan, bagaimana realisasi program, sejauh mana manfaat kegiatan bagi masyarakat, serta apakah terdapat persoalan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Ansori memastikan LBH-BSN akan terus memantau proses pemeriksaan.
“Kami akan tetap mengawal persoalan ini. Prinsipnya sederhana, uang yang bersumber dari anggaran negara maupun dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil audit nantinya harus disampaikan secara jelas. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga harus menjadi bagian dari kesimpulan pemeriksaan.
“Kalau tidak ada penyimpangan, tentu hasil audit juga harus menjelaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Lampung Barat masih melakukan telaah dokumen sebagai bagian dari proses audit. Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam program ketahanan pangan Pekon Sinar Jaya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Peratin Pekon Sinar Jaya, Ketua BUMDes Sinar Jaya, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
(Nara Hubung: Ansyori)
Anwar Hari



