Iklan VIP

Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026, 08:20 WIB
Last Updated 2026-08-10T01:26:11Z

Proyek Jalan Tambakrejo-Lumbang Rp1,49 Miliar Disorot, Material Menumpuk di Badan Jalan, Keselamatan Pengendara Dipertanyakan

Foto: istimewa 

PROBOLINGGO,Clickindonesiainfo.id– Proyek peningkatan ruas Jalan Tambakrejo–Lumbang R.222 di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada kualitas pekerjaan, tetapi juga aspek keselamatan pengguna jalan.


Proyek yang menelan anggaran Rp1.495.065.213 dari PAD Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga belum sepenuhnya menerapkan Standar Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Vitruvius Architectura, dengan konsultan pengawas CV Citra Nusa Persada. Masa pelaksanaan proyek tercatat mulai 6 Juli hingga 2 November 2026.


Ruas jalan tersebut menjadi salah satu akses penting yang menghubungkan sejumlah desa di wilayah Kecamatan Tongas menuju Kecamatan Lumbang. Aktivitas kendaraan di jalur tersebut cukup padat karena menjadi akses masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, material berupa tanah hasil galian dan sisa pekerjaan tampak menumpuk di sebagian badan jalan. Kondisi tersebut membuat ruang kendaraan untuk melintas menjadi semakin sempit.


Yang menjadi perhatian, di lokasi pekerjaan disebut belum terlihat kelengkapan keselamatan seperti rambu peringatan, pembatas area kerja, maupun penerangan yang memadai, khususnya untuk mengantisipasi pengguna jalan pada malam hari.


Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengendara, terlebih ketika hujan turun dan jarak pandang berkurang. Kendaraan roda dua maupun roda empat harus melintas dengan ruang yang terbatas dan berpotensi saling berpapasan dalam kondisi kurang aman.


“Kepedulian pelaksana proyek hingga pemerintah daerah seolah mengesampingkan keselamatan masyarakat. Ini jalan umum yang menghubungkan wilayah Kecamatan Tongas dan Kecamatan Lumbang dan digunakan masyarakat setiap hari. Kalau sampai ada korban, siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah seorang warga Desa Tanjungrejo.


Padahal, ketentuan mengenai SMKK telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan, termasuk pengaturan lalu lintas dan pengamanan area pekerjaan.


Warga berharap kondisi tersebut segera mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Material yang mengganggu badan jalan diminta segera ditertibkan, sementara rambu dan perlengkapan keselamatan harus dipasang secara memadai.


“Jangan sampai menunggu ada korban baru dilakukan tindakan. Keselamatan warga harus menjadi prioritas, bukan sekadar mengejar target penyelesaian proyek,” tegas warga lainnya.


Sebelumnya Juga Disorot


Proyek peningkatan ruas Jalan Tambakrejo–Lumbang ini sebelumnya juga menjadi sorotan terkait adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.


Temuan tersebut kini kembali mendapat perhatian setelah muncul persoalan lain terkait aspek keselamatan pengguna jalan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo terkait kondisi tersebut.


Clickindonesiainfo.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo serta pihak CV Vitruvius Architectura mengenai dugaan belum optimalnya penerapan SMKK dan persoalan teknis yang sebelumnya menjadi sorotan.


Keterangan resmi dari pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

(jack)