JAKARTA, Clicindonesiainfo.id - Ketua Dewan Koordinasi Nasional Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo Amri Piliang, SH, CIRM, CIRP sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang menolak usulan agar Pendaftaran Calon Pekerja Rumah Tangga, Pemeriksaan Kesehatan, hingga Pengesahan Penandatanganan Kontrak Kerja oleh KBRI dijalankan melalui Modul Sistem FWCMS milik Swasta Asing Malaysia dalam Sidang ke 5 Join Work Group (JWG) dengan Pihak Malaysia di Bandung 20-21 Oktober 2026.
Sikap Indonesia sudah tepat sebagai bagian dari instrumen negara dalam menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia. MoU antar negara bisa berlaku bertahun-tahun dan berkesinambungan, sementara kontrak vendor bisa habis, diganti, atau dihentikan kapan saja.
Sebagai Contoh Pada 2018 Malaysia pernah menangguhkan operator yang sama setelah muncul laporan pungutan berlebih terhadap pekerja Nepal dan Track Record Aminul Islam Abdul Noor sebagai Pemilik Saham Bestinet Sdn.Bhd dan penggagas Aplikasi FWCMS yang terlibat Kasus Money Loundry dan Monopoli Sindikat Cartel Pekerja Asing ini perlu kita waspadai, Kalau alur dalam MoU diikat ke modul milik satu perusahaan asing, nasib perjanjian dua negara ikut bergantung pada kontrak bisnis pihak ketiga.
Jadi sudah tepat Teks perjanjian cukup menyebut sistem Pemerintah Malaysia dan sistem Pemerintah Indonesia G to G yang terintegrasi tanpa nama produk sistem komputerisasi atau aplikasi milik Swasta Asing, ujar Amri yang juga Alumni Lemhanas RI.
Dalam lingkup kerjanya, Penunjukan vendor oleh Malaysia juga hanya berlaku di wilayah Malaysia. Untuk urusan visa dan izin kerja di negaranya, Malaysia bebas memilih mitra. Tetapi klinik, agensi penempatan, dan pendataan calon pekerja di Indonesia diatur hukum Indonesia, antara lain UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Ujarnya.
Perusahaan yang mengolah data WNI di Indonesia harus tunduk pada aturan itu, apa pun isi kontraknya dengan Kuala Lumpur. KBRI sendiri bekerja berdasarkan Konvensi Wina, dan negara penerima tidak berwenang menentukan perangkat kerja kedutaan negara lain, kata Amri.
Malaysia memang bisa menjadikan FWCMS sebagai syarat pengurusan visa, karena visa adalah kewenangan Negaranya. Namun Indonesia juga punya Kedaulatan. PMI baru bisa berproses secara sah setelah ada Job Order dan Surat izin Perekrutan, serta mengikuti Tahapan Proses dari Pemerintah RI dan kontrak yang disahkan Perwakilan RI melalui Tahapan Proses sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 dan 13 UU Nomor 18 Tahun 2017 melalui SISKOP2MI, Karena masing-masing memiliki dan menjaga Kedaulatan Negaranya, kata Amri.
Masih kata Amri, Jalan tengah yang mungkin dapat dilakukan hanya mengintegrasikan Sistem antar Negara G to G, Hal itu sudah mulai terlihat. Sehari setelah sidang Bandung, dalam Joint Technical Meeting untuk rancangan MoU sektor formal, kedua negara menyusun rancangan alur rekrutmen yang menghubungkan sistem kedua pemerintah, dengan kontrak tetap disahkan Perwakilan RI sebelum PMI berangkat. Cara yang mirip juga dipakai pada 2022, ketika sengketa Maid Online System selesai setelah kedua negara sepakat menghubungkan sistem Imigrasi Malaysia dengan sistem KBRI.
Vendor bisa berganti, sedangkan kewajiban negara melindungi warganya tidak ikut berakhir bersama kontrak. Karena itu, perjanjian penempatan PMI sebaiknya disandarkan pada sistem milik kedua pemerintah G to G bukan G to P, Pungkas Amri. (Red.)



