Iklan VIP

Admin
Senin, 08 April 2024, 02:32 WIB
Last Updated 2024-04-08T10:03:19Z

Diduga Terjadi Penyerobotan Tanah Atas Hak Ahli Waris Karyo Taruno di Dusun Bonsing Serta Dusun Kayen


Clickindonesiainfo.id//Bantul (DIY), -Dugaan penyerobotan hak atas tanas warisan menimpa ahli waris dari Karyo Taruno yang beralamat di Dusun Bonsing Kalurahan Guwosari serta Dusun Kayen Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Informasi yang diterima awak media jika tanah tegalan yang masih beralas hak sesuai Letter C nomor 156 dengan luas 19.175m2 yang terletak di pinggir jalan raya masuk wilayah Kapanewon Pajangan tersebut pada Hari Minggu pagi Tanggal 7 April 2024 telah dipasangi Plang yang bertuliskan jika tanah tersebut dikuasai oleh seseorang yang tidak masuk dalam daftar waris dari Karyo Taruno.


Seperti yang disampaikan 3 orang perwakilan ahli waris yang bernama Sukiman, Asnawi serta Wahari dilokasi obyek tanah, saat diwawancarai awak media menegaskan jika mereka (ahli waris sah) berpegang teguh pada dokumen yang ada di Kalurahan Sendangsari yang jelas menerangkan jika tanah dengan Persil nomor 187 dan Letter C Nomor 156 atas nama Karyo Taruno masih utuh dan belum pernah ada proses proses pindah hak atas tanah tersebut.



"Disini kami sangat kaget, kenapa ada pihak yang berani memasang plang diatas tanah warisan kami secara sepihak, disini kami tetap berpegang teguh dengan dasar Letter C Nomor 156 atas nama Simbah Karyo Taruno, karena kami ini ahli waris sah, dah di buku induk Kalurahan jelas jelas belum pernah ada proses peralihan hak atas tanah tersebut, jadi masih utuh milik keluarga kami," terang Sukiman mewakili ketiganya.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dukuh Padukuhan Kayen bernama Rusmidi yang menjadi tempat obyek tanah tersebut. Menurut Dukuh Rusmidi memang benar jika tanah tersebut masih beralaskan hak Letter C dengan nomor 156 atas nama Karyo Taruno, dan belum pernah ada proses apapun atas tanah tersebut. Dukuh Rusmidi juga heran kenapa bisa ada pihak yang mengaku sebagai pemilik atas tanah seluas 19.175m2 tersebut, padahal jelas itu sesuai dokumen di Kalurahan Sendangsari sah milik ahli waris dari Karyo Taruno.


"Sesuai yang saya ketahui, dari awal saya sebagai dukuh Kayen, belum pernah ada proses peralihan hak atas tanah tersebut selain dari ahli waris yang akan mengkonversi. Tanah ini masih utuh milik ahli waris Karyo Taruno, saya sampaikan fakta sebenarnya, jika ada pihak yang merasa menguasai atau bahkan memiliki tanah tersebut selain ahli waris itu jelas salah," terang Dukuh Rusmidi kepada awak media juga di dekat lokasi obyek tanah tersebut.


Merespon adanya pemasangan plang diatas tanah waris mereka, yang menjelaskan jika tanah tersebut dikuasai oleh seseorang bernama JC. Sudjami SH, seluruh ahli waris dari Karyo Taruno akan segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bila mana perlu ahli waris akan bersurat ke Kementrian ATR/BPN bahkan ke Presiden Joko Widodo sebab ahli waris merasa di dizolimi oleh pihak yang dengan sengaja ingin merampas hak atas tanah mereka. Ahli waris juga menduga ada Mafia Peradilan atau Mafia Tanah dalam proses penyerobotan hak mereka.


Tunggu investigasi lanjut awak media yang akan menggali lebih dalam informasi perihal perjalanan kasus tanah tersebut. Awak media juga akan mengawal terus perjuangan keluarga ahli waris Karyo Taruno dalam memperjuangkan hak mereka. (Kaperwil DIY).