Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 30 Mei 2025, 18:03 WIB
Last Updated 2025-05-30T11:04:09Z

LP-KPK Minta Tarik Kembali dua Surat Edaran Dirjen Penempatan KP2MI No.715 Tahun 2025 dan 340 Tahun 2025 yang Tidak Memiliki Payung Hukum




JAKARTA, Clckindonesiainfo.id - Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) kembali angkat bicara terkait Surat Edaran Dirjen Penempatan Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 715 Tahun 2025, dan 430 TAHUN 2025 tentang PELAKSANAAN SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO
PENANGGUNG JAWAB DAN KEPALA KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI)

Melalui Wasekjen 1 Amri Piliang mengatakan bahwa kedua Surat Edaran tersebut tentang Pelaksanaan Sertifikasi bagi Direktur Utama dan Kepala Cabang P3MI tidak memiliki Payung Hukum yang Jelas dan sangat tidak tepat di era sulit seperti ini, dimana banyak Pelaku Penempatan yang Vacum melakukan penghematan dan sekedar bertahan menunggu Penempatan ke Arab Saudi sector Domestic Workers di Buka kembali, seharusnya sebagai Dirjen membuat terobosan baru yang spektakuler membuka kembali pelayanan dokumen bagi para Pekerja Migran Indonesia sector Domestic Workers ke Arab Saudi yang dinanti-nanti banyak Pihak, serta membuka peluang kerja seluas-luasnya ke berbagai negara tujuan penempatan dengan biaya yang murah, proses cepat, Mudah dan terintegrasi, sehingga Penempatan ilegal tidak lagi diminati oleh para PMI kita akibat proses yang rumit, memakan waktu lama dan Mahal.
Bukan membuat Proyek yang tidak penting yang terkesan hanya mencari uang dan tidak ada korelasinya dengan Penempatan dan Pelindungan PMI, ujar Amri.

Dengan Terbitnya Surat Edaran Dirjen Penempatan Nomor: 715 Tahun 2025 dan Nomor: 430 Tahun 2025 yang menetapkan 4 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) milik orang-orang tertentu untuk meminta Dirut dan Kepala Cabang P3MI mengikuti Sertifikasi dengan Pembekalan selama 3 hari dengan Biaya 6-7 juta, tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan mengapa harus diterbitkan 2 (dua) Surat Edaran yang pertama Nomor 430 Tahun 2025 bebas memilih sendiri LSP dan satu lagi Nomor 715 Tahun 2025 menetapkan 4 LSP, tentunya kami menduga ada Prosentase bagi-bagi kue untuk Pak Dirjen dari keempat LSP tersebut.

Jika P3MI ada 500 perusahaan maka dana akan terkumpul dari Dirut sebesar 3,5 Miliar.
Ditambah Kepala Cabang, diperkirakan ada 5000 kantor Cabang X 7 juta = 35 Miliar.

Jadi Total dana yg akan dihimpun = 35 Miliar + 3,5 Miliar = 38,5 Miliar Rupiah 

Dari Total dana terhimpun tentunya ada hitung-hitungan, dan kami ingatkan jangan main-main di era kepemimpinan Prabowo Gibran, kami anak-anak ideologi Prabowo Subianto tidak akan tinggal diam dan selalu mengawasi para Penyelenggara Negara agar bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ujar Amri yang juga Praktisi Hukum Alumni Lemhanas RI.

Pemerintah khususnya KP2MI harus tahu Masalah yang sedang dihadapi P3MI saat ini:

1. P3MI harus mencari Dana tambahan Jaminan Deposito menjadi 3 Miliar,
2. ⁠Penempatan Domestic Workers ke Arab Saudi Belum juga dibuka, maka Pemasukan belum ada, hanya sekedar bertahan hidup,
3. ⁠Pasar Singapore dikuasai Penempatan ilegal oleh Agency Singapore, seharusnya buat terobosan One Gate System di Batam,
4. ⁠Pasar Taiwan dikuasai Agency Asing dengan kewajiban membeli JOB 75 Jutaan Perorang PMI dan timbulnya Praktik Penjeratan utang untuk Biaya Penempatan akibat Kepka No.50 Tahun 2023 dan terancam Pidana Money Loundry dan TPPO,
5. ⁠ID PMI Nasional Untuk Domestic Workers masih ada Pungli dan di Monopoli oleh Disnaker Daerah asal, yang seharusnya sudah bisa dilakukan di seluruh wilayah NKRI tanpa Diskriminasi, dan kami akan laporkan kepada Bareskrim.

Dari 5 permasalahan diatas, Terobosan apa yang telah dilakukan oleh Dirjen Penempatan KP2MI selama 200 hari Kerja agar Tata Kelola Penempatan PMI Menjadi Mudah, Murah, Cepat dan Terintegrasi?
Jangan sebatas Ceremonial saja menghamburkan uang Negara menciptakan Pundi-pundi keuangan seperti Lokakarya dan Sertifikasi Dirut dan Kacab P3MI ini?

Kami Minta Bapak Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bapak Abadul Kadir Karding untuk membatalkan kedua Surat Edaran yang tidak memiliki Payung Hukum ini agar tidak membuat keresahan nasional diwaktu pak Presiden gencar-gencarnya membrantas korupsi kolusi dan nepotisme, serta tidak terjebak pada permainan kotor yang mencoreng institusi KP2MI, kami juga ingatkan jangan lagi melibatkan kelompok pemain ilegal dalam membuat kebijakan, seharusnya melibatkan para Pengurus Asosiasi P3MI yang Resmi memiliki SK Menkumhan dan memiliki kantor yang jelas, pungkas Amri.

(JOKO.RED)

By: Amri Abdi Piliang, SH
Wasekjend 1 Komnas LP-KPK