Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 02 Mei 2025, 15:19 WIB
Last Updated 2025-05-02T08:19:58Z
JakartaJudiTPPO

Polri Sita Rp75 Miliar dari Jaringan Judi Online, WNA Asal Cina Jadi Otak Operasi



Jakarta,Clickindonesiainfo.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita total Rp75 miliar dari aktivitas judi online yang melibatkan ratusan rekening serta jaringan pelaku, termasuk warga negara asing.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang diduga terkait dengan praktik judi online. Dari jumlah tersebut, Dittipidsiber telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara sisanya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.

Tidak hanya berhenti di situ, Polri juga mengungkap situs judi online h55.hiwin.care yang dikendalikan oleh empat tersangka, termasuk seorang Warga Negara Asing asal Tiongkok yang diduga sebagai otak dari operasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini diawali dari penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. DH kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dari hasil pengembangan, tiga pelaku lain—berinisial AF, RJ, dan QR—ditangkap pada 30 April 2025. QR diketahui merupakan WNA asal Cina yang berperan sebagai pemimpin jaringan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti berada di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Jack)