TANJUNGPERAK,Clickindonesiainfo.id — Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit I Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim. Pelaku, yang ternyata merupakan residivis, ditangkap setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV saat berpura-pura melakukan ibadah.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban yang masuk sehari sebelumnya.
Kejadian itu terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di gang sempit Jl. Bulaksari, Surabaya. Korban berinisial UB, warga Bulak Jaya, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat ditinggal salat Jumat.
“Pelaku beraksi seorang diri dengan berpura-pura ikut ibadah Jumat, lalu merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T saat situasi sepi,” jelas Iptu Suroto, Rabu (30/7).
Aksi pelaku, MAF (27), warga Kapas Baru 2, Surabaya, sempat menyebar luas di media sosial, terutama Instagram, setelah rekaman CCTV memperlihatkan gerak-gerik mencurigakannya.
Menanggapi viralnya kasus ini, Tim Jatanras bergerak cepat: melakukan olah TKP, memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV dari berbagai sudut, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan pakaian, kendaraan, dan arah pelarian.
Setelah diketahui sempat kabur ke Madura, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Kapas Baru. Barang bukti berupa pakaian, kopiah, sarung, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi turut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MAF adalah residivis spesialis curanmor. Ia pernah ditangkap Polsek Wiyung (2019) dan Polsek Kenjeran (2021). Bahkan, ia diduga kuat juga melakukan pencurian Honda Beat Street di wilayah Pantai Kenjeran pada Mei 2025.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 lembar STNK motor Honda Beat L-3759-RL
1 bendel fotokopi BPKB
Baju hitam, sarung hijau, kopiah putih
Sepeda motor Honda Astrea hitam
MAF kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Masyarakat kami imbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas Iptu Suroto.