Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard |
GRESIK,Clickindonesiainfo.id– Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang publik. Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo, ditemukan tewas mengenaskan setelah dianiaya secara brutal oleh rekannya sendiri, SR (36), di tempat usaha fotokopi milik pelaku di Sidoarjo.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan bahwa tersangka berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Gresik di rumah kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.15 WIB.
“Keduanya sudah saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama. Namun hubungan tersebut berubah menjadi dendam mematikan,” terang Kapolres.
Janji Palsu yang Menjerat Nyawa
Tragedi bermula sejak tahun 2023, ketika korban menjanjikan bisa membantu SR menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang Rp5 juta. Harapan itu membuat SR rela mengeluarkan uang, apalagi istrinya sedang hamil dan tekanan ekonomi sedang tinggi. Namun janji itu tak pernah ditepati. SR terus menagih, sementara Sevi hanya menjawab “besok”.
Dibakar amarah dan kekecewaan, SR merancang aksi pembunuhan. Ia mengundang korban ke tempat usahanya, Fotocopy Jaya Makmur, di Perum Griya Bhayangkara Permai, Sabtu sore (26/7/2025), dengan dalih pekerjaan freelance.
Saat Sevi tiba pukul 16.45 WIB, SR langsung mengajaknya ke ruang kerja. Di sanalah, tanpa peringatan, SR memukul kepala korban dari belakang dengan alat pemotong kertas. Sevi sempat melawan, namun terus dihantam hingga tewas di tempat.
Hasil Forensik dan Respons Keluarga
Dari hasil otopsi sementara, ditemukan cairan putih pada tubuh korban. Sampel kini tengah diperiksa laboratorium forensik untuk mengetahui jenisnya.
Pihak keluarga mulai khawatir saat Sevi tak kunjung pulang hingga malam. Usaha menghubungi korban sejak pukul 22.00 WIB tidak membuahkan hasil. Diketahui, korban berpamitan kepada ibunya pukul 16.00 WIB tanpa menyebut tujuan.
Sevi dikenal sebagai pribadi ceria dan belum menikah. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan sejawat.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Gresik menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons cepat laporan masyarakat.
“Jika ada tindakan mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan. Kami siap memberikan perlindungan dan tindakan cepat,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Motif ekonomi dan pengkhianatan janji diyakini menjadi pemicu utama dalam tragedi berdarah ini.(Jack)