Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 29 Juli 2025, 20:17 WIB
Last Updated 2025-07-29T13:18:11Z
daerahHukrimJatimPonorogo

Renungan Malam Jadi Titik Balik, Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ngrayun




PONOROGO,Clickindonesiainfo.id – Polres Ponorogo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngrayun. Tersangka berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Sabtu (27/7/2025).

Korban merupakan seorang siswi berusia 15 tahun yang selama tiga tahun terakhir menyimpan trauma akibat tindakan pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. Keberanian korban mengungkap kejadian bermula saat mengikuti kegiatan renungan malam di sekolahnya, yang kemudian mendorongnya untuk berbicara kepada orang tua.

Pihak keluarga korban yang mendengar pengakuan tersebut langsung melaporkan kejadian ke Polres Ponorogo. Menindaklanjuti laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam keterangan pers di Mapolres, Senin (28/7/2025), menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan aksi berulang kali dengan modus bujuk rayu serta memberikan uang tunai kepada korban, mulai dari Rp25 ribu hingga Rp100 ribu.

“Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya. Ancaman inilah yang membuat korban bungkam selama bertahun-tahun,” terang Kapolres.

Tersangka S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, korban tengah menjalani proses pendampingan psikologis oleh pihak berwenang dan lembaga perlindungan anak, didukung penuh oleh pihak sekolah dan keluarga.

Polres Ponorogo menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan dalam bentuk apa pun.(Jack)