SURABAYA,Clickindonesiainfo.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lokasi ini bukan sembarangan—masuk dalam kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), simbol pemerintahan masa depan Indonesia.
Kasus besar ini terkuak setelah penyidik melakukan pengawasan intensif pada 23-27 Juni 2025. Modusnya licik: batu bara hasil tambang liar dikemas dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, lalu dikirim melalui Pelabuhan Kariangau, Kaltim menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Untuk menutupi jejak, para pelaku memalsukan dokumen agar seolah-olah batu bara tersebut berasal dari perusahaan berizin resmi.
“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (17/7).
Modus Rapi, Jejak Terbongkar
Para pelaku membeli batu bara dari penambangan liar di Tahura Bukit Soeharto, lalu mengumpulkannya di gudang sebelum dikemas ke dalam kontainer. Dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP) digunakan untuk mengelabui petugas.
“Tujuannya jelas, agar seolah-olah batu bara berasal dari sumber legal,” ujar Brigjen Nunung.
Barang Bukti Menggunung
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita:
351 kontainer batu bara (248 di Surabaya, 103 di Balikpapan)
9 alat berat (2 disita, 7 dalam proses)
11 unit truk trailer
Dokumen palsu berupa shipping instruction, surat pernyataan kualitas, hingga izin tambang ilegal.
Tak tanggung-tanggung, 18 saksi diperiksa mulai dari pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM.
Tiga Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat
Bareskrim menetapkan 3 tersangka berdasarkan 2 laporan polisi:
YH (penjual batu bara)
CA (membantu penjualan)
MH (pembeli dan penjual ulang batu bara ilegal)
Mereka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Kerugian Negara Fantastis
Hasil hitungan ahli mencengangkan:
Rp 226 miliar kerusakan lingkungan & pelepasan karbon
Rp 4,2 triliun nilai batu bara ilegal sejak 2016 hingga 2025
Total kerugian: Rp 4,4 triliun!
Sebuah tamparan keras di jantung IKN yang seharusnya menjadi simbol kemajuan bangsa. (Jack)