Pasuruan,Clickindonesiainfo.id - Hukum memberikan tameng bagi advokat yang berjuang membela klien dengan niat tulus, namun tameng itu akan runtuh jika digunakan untuk melindungi kejahatan.
Pengacara Hasan Bisri, S.H. menegaskan, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjamin perlindungan hukum bagi seorang advokat selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika membela klien dengan niat baik. Namun, jika menyalahgunakan profesinya untuk pemerasan, penipuan, atau suap, maka perlindungan hukum itu gugur,” tegas Hasan Bisri.
Ia menjelaskan, perlindungan Pasal 16 berarti seorang pengacara bebas menyampaikan pembelaan yang keras sekalipun di ruang sidang, tanpa takut dikriminalisasi — selama semua dilakukan sesuai hukum.
Namun, garis batasnya jelas. Jika seorang advokat:
Mengaku bisa “mengurus” perkara di kepolisian atau kejaksaan lalu meminta uang,
Menyembunyikan bukti, atau Ikut melakukan tindak pidana,maka ia dapat diproses hukum sebagaimana warga negara biasa.
Kasus Tahanan 60 Hari dan Dugaan Pungli
Hasan Bisri menyoroti sebuah laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelimpahan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan. Disebutkan, seorang tersangka telah ditahan lebih dari 60 hari, namun pelimpahan baru dilakukan jika ada pembayaran sejumlah uang.
“Tidak ada aturan yang membolehkan meminta uang untuk pelimpahan perkara,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 24 KUHAP, masa penahanan oleh penyidik maksimal 20 hari, dan dapat diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum — total 60 hari. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), pelimpahan ke kejaksaan wajib dilakukan tanpa biaya.
Langkah Hukum Jika Terjadi Pungli
Hasan Bisri menyarankan masyarakat yang menghadapi pungutan liar di proses hukum untuk segera:
1. Lapor ke Propam Polri jika pelakunya anggota kepolisian.
2. Lapor ke Komisi Kejaksaan atau Kejaksaan Tinggi jika oknumnya jaksa.
3. Lapor ke Ombudsman RI untuk dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
4. Lapor ke Dewan Kehormatan Advokat jika pelakunya seorang pengacara.
Praperadilan: Hak Menggugat Penahanan Tidak Sah
Selain itu, bila penahanan dilakukan melewati batas waktu atau disertai pelanggaran hukum, tersangka, keluarga, atau kuasa hukum berhak mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri.
Dasarnya diatur dalam Pasal 77-83 KUHAP, yang memberi hak warga untuk menggugat penangkapan, penahanan, atau penyitaan yang tidak sah.
“Advokat adalah benteng terakhir pencari keadilan. Tapi benteng ini hanya akan kuat jika dibangun di atas integritas dan hukum, bukan kepentingan pribadi,” pungkas Hasan Bisri.(Jack)