Pasuruan,ClickIndonesiaInfo.id- Warga Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan buruknya pelayanan aparatur desa. Sejak pukul 08.00 hingga hampir pukul 09.30, balai desa masih terkunci dan tidak ada satu pun perangkat yang hadir, padahal warga sedang membutuhkan pelayanan mendesak untuk mengurus surat keterangan terkait kecelakaan.
"Saya sudah duduk di depan pendopo dari jam delapan. Sampai jam sembilan lebih ini masih terkunci, belum ada pelayanan," kata seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (11/8/2025).
Saat menunggu, warga tersebut sempat bertanya kepada seorang warga sekitar yang sedang menyapu halaman rumahnya. "Mbak, kok masih nggak ada yang datang ya? Jam sudah hampir setengah sepuluh ini," tanya warga yang membutuhkan pelayanan itu. Perempuan tersebut menjawab santai, "Iya, jam segini ya masih sepi. Kurang siang kamu."
Warga yang menyapu itu juga mengaku tidak tahu keberadaan kepala desa. "Pak Kades kira-kira ada di rumah nggak ya?" tanya si warga. Ia menjawab, "Nggak mungkin, Mbak. Orang kadesnya nggak pernah kelihatan pulang."
Menurut ketentuan umum jam kerja perangkat desa, pelayanan administrasi seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB setiap hari kerja. Keterlambatan membuka pelayanan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga menjadi acuan bagi aparatur pemerintah desa.
Lambannya pelayanan publik di tingkat desa tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menumbuhkan budaya abai terhadap kewajiban aparatur negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kebotohan yang dihubungi redaksi belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan.[Redaksi]