LUMAJANG,Clickindonesiainfo.id – Aksi pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru akhirnya terbongkar. Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku utama, yakni BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air sejak April 2025. Pencurian dilakukan di berbagai titik, mulai Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian hingga Senduro, dengan total kerugian mencapai Rp32,7 juta.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” tegas Kapolres, Selasa (19/8/2025).
Penangkapan dilakukan tim Resmob Polres Lumajang dengan cepat. BS lebih dulu ditangkap pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang. Hanya berselang dua jam, JP menyusul ditangkap di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mencuri meter air di enam lokasi berbeda, termasuk Desa Petahunan, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, Pulo, hingga Kecamatan Tempeh. Dari hasil pengembangan, terungkap BS beraksi seorang diri di lima lokasi, sementara JP mencuri bersama seorang pelaku lain berinisial NR yang kini buron.
“Kami masih memburu dua pelaku lain, salah satunya NR yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak, mulai dari dua sepeda motor, engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua pisau belati, hingga lima unit meter air yang gagal dibawa pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Jack)