Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – 3 September 2025
Setelah lebih dari dua bulan tanpa kejelasan, LSM Trinusa Pasuruan Raya akhirnya resmi melayangkan surat tindak lanjut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/9). Surat ini menagih kejelasan atas laporan dugaan pelanggaran perizinan dan penyalahgunaan wewenang dalam usaha penangkaran ikan di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, yang sebelumnya telah dilaporkan sejak 30 Juni 2025.
Ketua LSM Trinusa, Erik, menegaskan pihaknya sudah menunggu dengan sabar selama 65 hari, namun tidak ada kepastian tindak lanjut.
“Kami tidak ingin laporan ini hilang begitu saja. Surat tindak lanjut ini kami tujukan langsung ke Kepala Kejari Pasuruan dengan tembusan ke Kejati Jatim, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur,” ujarnya.
Menurut Erik, langkah ini diambil karena hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak kejaksaan meski bukti-bukti telah disampaikan secara lengkap.
“Kami sudah menyerahkan bukti surat pengakuan perangkat desa, dokumen NIB yang tiba-tiba muncul usai disorot media, hingga dugaan surat palsu untuk kelompok fiktif. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tambahnya.
Trinusa menegaskan pengiriman surat tindak lanjut ini adalah bentuk komitmen mengawal proses hukum sekaligus mengingatkan kejaksaan agar transparan dan akuntabel.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kasi Intel Kejari Pasuruan hanya menjawab singkat: “oke bang”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.(Ipung)