Foto:Pelaku pelemparan bom molotov di pos pandaan |
PASURUAN, Clickindonesiainfo.id – Aksi nekat seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, berakhir tragis setelah tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan berhasil meringkusnya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pemuda tersebut diduga kuat sebagai pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa perbuatan JRF bukan hanya mengancam nyawa petugas, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat luas.
“Pelaku dengan sengaja melempar bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak ada korban jiwa. Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan,” tegas AKBP Jazuli.
Hasil penyelidikan menunjukkan, identitas pelaku terungkap melalui rekaman CCTV pos lantas dan Dishub, serta jejak digital di akun Instagram pribadinya. Petugas segera melakukan pengejaran hingga akhirnya JRF ditangkap di sebuah kafe di kawasan Pandaan pada sore harinya.
Dalam pemeriksaan, JRF mengaku nekat melakukan aksi berbahaya itu karena frustrasi tidak bisa berangkat ke Jakarta untuk mengikuti demonstrasi lantaran keterbatasan biaya. Kekesalan itu kemudian ia lampiaskan dengan menyerang pos polisi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Jazuli menegaskan, tidak ada ruang bagi aksi anarkis yang mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat.
“Keamanan masyarakat adalah harga mati. Polri tidak akan mentolerir setiap tindakan brutal yang merusak ketertiban umum,” pungkasnya.(Jack)