JEMBER,Clickindonesiainfo.id – Polres Jember Polda Jawa Timur bersama jajaran Polsek berhasil membongkar jaringan pelaku curanmor yang beroperasi lintas kecamatan.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita 23 unit motor curian dari tangan tiga tersangka.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YU (48) asal Semboro, MG (35) asal Tanggul, dan KAC (51) asal Sumberbaru. Mereka diketahui memiliki rekam jejak panjang sebagai residivis kasus serupa.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. “Ada yang jadi eksekutor lapangan, ada juga yang berperan sebagai penadah motor hasil curian,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Modus operandi mereka adalah menyasar motor yang diparkir di area sepi, seperti persawahan atau pinggir jalan. Dengan alat khusus, para pelaku membobol kunci motor lalu melarikan diri.
Motor curian kemudian dijual murah ke penadah, bahkan sebagian dimodifikasi agar sulit dikenali pemilik maupun aparat.
“Para pelaku ini bukan pemain baru. Mereka sudah keluar masuk penjara, tapi tetap mengulang aksinya. Ini menunjukkan mereka bagian dari sindikat yang cukup rapi,” tambah AKBP Bobby.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polres Jember Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan dapat menjadi langkah sederhana namun efektif mencegah pencurian.
“Polres Jember tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Penindakan tegas terus dilakukan sebagai komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Jember. (*)



