Clickindonesiainfo.id/ PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap sindikat pemalsuan berbagai dokumen resmi milik pemerintah yang dijajakan secara daring melalui media sosial.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan serta Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Riau dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Rabu (30/4/2025).
“Praktik pemalsuan ini sangat membahayakan karena dapat merusak integritas data autentik milik negara dan membuka peluang disalahgunakan untuk tindak pidana lainnya,” tegas Kombes Anom.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan tim Cyber Polda Riau pada 15 April 2025.
Dari hasil patroli tersebut, ditemukan aktivitas mencurigakan pada akun Facebook bernama “Sultan Biro Jasa” yang menawarkan jasa pembuatan dokumen-dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, NPWP, BPJS (baik mandiri maupun pemerintah), akta kematian, surat pindah, buku nikah, hingga dokumen pengesahan dan pendirian PT perorangan.
“Akun tersebut bahkan mencantumkan nomor WhatsApp untuk dihubungi oleh calon pelanggan,” terang Kombes Ade.
Berdasarkan hasil penelusuran digital, akun tersebut diketahui dikelola oleh seorang pria berinisial RW, yang kedapatan memiliki dua KTP asli dengan identitas dan NIK berbeda.
" Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip single identity number dalam sistem kependudukan nasional,"tegas nya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya berhasil menangkap tersangka RW pada tanggal (23/4/2025) dijalan lintas Pekanbaru-Kuansing.
Dari RW, polisi menyita dua KTP palsu atas nama Ramadhani dan Ernawati, satu buku nikah, dua unit ponsel, satu unit komputer, serta satu rekening tabungan yang digunakan untuk menerima pembayaran dari pelanggan.
" RW diketahui mematok tarif Rp2,5 juta untuk pembuatan KTP palsu dan Rp600.000 untuk buku nikah,"ungkap Ade.
Dari pengembangan kasus, tiga tersangka lainnya turut diamankan. FH diketahui sebagai operator pencetakan KTP, R adalah seorang perempuan yang tengah hamil 6 bulan, dan SP merupakan oknum pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir yang diduga berperan dalam penyediaan blanko KTP serta penerbitan surat keterangan pindah.
" Ketiganya ditangkap pada 24 April 2025 di lokasi yang berbeda," terang nya.
Modus operandi para pelaku melibatkan manipulasi data elektronik dan pemanfaatan jaringan dengan oknum dalam instansi terkait untuk mencetak dokumen yang seolah-olah sah dan resmi.
"Dari setiap dokumen, para pelaku memperoleh keuntungan antara Rp350.000 hingga Rp800.000, tergantung jenis dokumen dan keterlibatan masing-masing,"pungkas Ade.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 67 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. (Widiya).