Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 19 Juli 2025, 12:07 WIB
Last Updated 2025-07-19T05:09:30Z

7 Warga Kayu Kebek Pasuruan,Diamankan Polisi Terkait Kasus Asusila Anak


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Polisi bertindak cepat mengamankan tujuh warga Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Ketujuh orang ini kini berada dalam perlindungan aparat demi keselamatan mereka sekaligus mendukung proses klarifikasi awal.

Langkah tegas ini diambil pada Jumat, 18 Juli 2025, setelah Bhabinkamtibmas Desa Kayu Kebek menerima informasi tentang adanya potensi aksi penjemputan paksa oleh warga. Merespons laporan itu, Kapolsek Nongkojajar bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan langsung bergerak cepat ke lokasi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan sangat hati-hati, profesional, dan melibatkan tokoh masyarakat agar situasi tetap kondusif.

“Kami bergerak cepat merespons informasi dari masyarakat. Saat ini, ketujuh warga tersebut masih dalam perlindungan polisi untuk dimintai keterangan. Status hukum mereka belum ditentukan karena proses penyelidikan masih berlangsung,” ujar AKBP Jazuli.


Korban diketahui seorang anak perempuan berusia 14 tahun asal Dusun Ngaroh, Desa Kayu Kebek. Dugaan tindak asusila ini disebut terjadi berulang sejak awal tahun 2025.

Dari tujuh warga, empat dijemput aparat pada siang hari, sedangkan tiga lainnya menyerahkan diri melalui Kepala Dusun Ngaroh pada malam harinya. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

Sebagai upaya menjaga stabilitas, polisi juga menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda untuk meredam emosi warga.

“Kami imbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum,” tegas Kapolres.


Tim Humas Polres Pasuruan turut melakukan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks dan narasi provokatif. Kondisi di Dusun Ngaroh saat ini dilaporkan aman dan terkendali.(Jack)