Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 06 Agustus 2026, 11:29 WIB
Last Updated 2026-08-06T04:30:21Z

Polres Pasuruan Mutasi Tiga Penyidik Polsek Beji Demi Kelancaran Pemeriksaan Yang Transparan


PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Polres Pasuruan menegaskan bahwa penonaktifan sementara (nonjob) terhadap tiga penyidik Polsek Beji merupakan langkah administratif untuk mendukung kelancaran pemeriksaan internal terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia usai diamankan di wilayah Kecamatan Beji.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjamin proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, profesional, dan transparan. Polres menegaskan bahwa penonaktifan itu bukan merupakan sanksi akhir, melainkan upaya agar tim pemeriksa dapat bekerja tanpa hambatan.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, mengatakan bahwa seluruh anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel," ujar IPTU Joko Suseno.

Ia menambahkan, Kapolres Pasuruan telah memerintahkan tim internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa. Seluruh personel yang berkaitan dengan penanganan perkara juga telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh.

"Hingga saat ini tim internal masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap fakta terungkap sesuai prosedur," jelasnya.

Polres Pasuruan menegaskan, hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, maupun unsur tindak pidana, maka proses penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada tim pemeriksa agar dapat bekerja secara maksimal. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta di lapangan, dan aturan hukum yang berlaku.

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta keterbukaan dalam menangani setiap perkara yang menjadi perhatian publik.