Pasuruan,Clickindonesiainfo.id — Polemik dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial YN di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat TRIGA Nusantara Indonesia (TRINUSA) melalui surat resminya tertanggal 9 Juli 2025 secara terbuka meminta agar proses penerbitan Surat Keputusan (SK) P3K atas nama YN ditunda.
Surat tersebut dikirimkan langsung ke Dinas Sosial dan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, serta ditembuskan ke Inspektorat dan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam surat bernomor 029/TN.Pas/VII/2025 itu, Trinusa menyampaikan kekhawatiran atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan YN terhadap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) agar melakukan transaksi pencairan bansos melalui EDC milik BUMDesMa Wonorejo.
“Kami menilai proses penerbitan SK P3K terhadap yang bersangkutan perlu ditunda hingga ada kejelasan atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Jabatan P3K bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah moral yang mengikat,” tulis Erik, Ketua DPC TRINUSA Pasuruan Raya, dalam surat tersebut.
Sebelumnya, dugaan ini mencuat setelah media Ankasapost.id mempublikasikan hasil investigasi yang mengungkap praktik penggiringan KPM ke EDC tertentu yang dinilai berpotensi merugikan agen pencairan bansos lainnya, sekaligus menyalahi prinsip netralitas pendamping PKH.
Dalam investigasi media, sejumlah narasumber menyebut adanya ketidakwajaran saat pencairan bantuan, di mana banyak KPM diarahkan hanya ke satu titik transaksi milik BUMDesMa. Hal ini memicu keluhan dari pihak lain serta memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi. Namun sebelumnya, YN dikabarkan telah dipanggil untuk klarifikasi oleh Dinsos.
LSM TRIGA menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka menyatakan akan melayangkan surat lanjutan jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, termasuk kemungkinan membawa persoalan ini ke lembaga hukum atau Ombudsman.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi ASN/P3K, terutama pada posisi strategis yang bersentuhan langsung dengan penerima manfaat program negara. Publik menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pelayanan sosial. (Ipung)