PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyampaikan keberatan keras atas sejumlah pemberitaan media nasional yang menyebutkan adanya dugaan pemanggilan salah satu anggota dewan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPRD menilai pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak melalui proses verifikasi yang benar, dan berpotensi menyesatkan publik.Kamis,(10/07/2025)
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa salah satu media online nasional dinilai telah memuat informasi tanpa konfirmasi terlebih dahulu, baik kepada anggota dewan yang disebut Rudi Hartono maupun kepada institusi DPRD secara kelembagaan.
“Berita tersebut tidak hanya tidak berimbang, tetapi juga membangun stigma negatif terhadap pribadi dan institusi DPRD. Ini bentuk pemberitaan yang ceroboh dan sangat kami sesalkan,” tegas Samsul.
Poin-Poin Pernyataan Resmi DPRD Kabupaten Pasuruan:
1. Tidak Ada Pemanggilan Resmi dari KPK
Sampai saat ini, DPRD Kabupaten Pasuruan tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi dari KPK terkait pemanggilan anggota dewan sebagaimana diberitakan oleh media.
2. Klarifikasi Langsung dari Pihak yang Disebut
Rudi Hartono, anggota DPRD yang dikaitkan dalam pemberitaan, telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menerima panggilan atau surat dari KPK.
3. Dukungan Terhadap KPK, Kritik untuk Media
DPRD mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, namun menegaskan bahwa media juga harus tunduk pada prinsip jurnalistik seperti verifikasi informasi dan keberimbangan (cover both sides).
Permintaan Resmi DPRD kepada Media Terkait:
DPRD Kabupaten Pasuruan meminta redaksi media yang bersangkutan untuk:
1. Memberikan ruang hak jawab secara layak dan proporsional;
2. Menjaga akurasi dalam setiap pemberitaan, demi menghindari pembentukan opini publik yang keliru;
3. Menerbitkan klarifikasi di ruang pemberitaan yang setara dengan berita awal;
4. Melakukan verifikasi ulang terhadap narasumber dan data yang digunakan;
5. Bila perlu, mengoreksi atau menurunkan pemberitaan demi menjaga etika jurnalistik.
Komitmen DPRD: Terbuka, Tapi Tidak Toleran terhadap Pencemaran Nama Baik
DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Namun, DPRD juga mengingatkan agar prinsip keadilan dan kehati-hatian tetap dijaga oleh semua pihak, termasuk media massa, agar tidak terjadi pembunuhan karakter terhadap pribadi maupun lembaga.
“Ini bentuk tanggung jawab moral kami kepada masyarakat. Kami akan terus menjaga marwah DPRD dan tidak akan membiarkan lembaga ini tercoreng oleh pemberitaan yang tidak akurat,” tutup Samsul Hidayat.(Jack)