PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Polres Pasuruan melalui Unit PPA Satreskrim berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polres Pasuruan pada Jumat (25/07/2025).
Kasus tersebut mencuat setelah viral pada 21 Juli 2025, saat para pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Korban berinisial SA (14), merupakan anak dari pelapor LS (37), yang mengalami tindakan keji dari beberapa orang, termasuk ayah kandungnya sendiri.
Rentetan Tindakan Asusila Terjadi Selama Satu Tahun
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi secara berulang sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025. Tindakan asusila dilakukan di rumah pelaku maupun di lokasi lainnya. Polisi telah mengamankan para pelaku, sebagian di antaranya diserahkan langsung oleh perangkat desa.
“Pelaku telah diamankan di rumah masing-masing. Kami berterima kasih atas peran aktif semua pihak. Proses hukum akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang menyusul,” ujar Kapolres.
Barang Bukti dan Hasil Visum Menguatkan Dugaan
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan pakaian tersangka. Hasil visum dari RSUD Bangil turut menguatkan adanya tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Para pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku terdorong oleh nafsu terhadap korban. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan terhadap Anak, untuk tersangka ST (ayah kandung korban), EM, TE, SU, dan PO.
Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan terhadap Anak, untuk tersangka SP dan SM.
Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Komitmen Pemulihan dan Perlindungan Korban
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polres Pasuruan dengan Komnas Perlindungan Anak, PPA Kabupaten Pasuruan, serta tokoh masyarakat.
Dr. Ugik dari Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi pemulihan korban secara menyeluruh, baik secara fisik, psikis, maupun kebutuhan hidup dasar.
“Anak harus mendapatkan perlindungan maksimal. Kami siap memfasilitasi pemulihan trauma,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan tokoh masyarakat dan PPA Kabupaten Pasuruan meminta agar Polres Pasuruan menambah personel untuk penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang dinilai cukup tinggi di wilayah tersebut.
“Terima kasih kepada Polres Pasuruan yang telah memproses kasus ini secara profesional. Kami percaya perkara ini akan dituntaskan secara adil dan tegas,” ujar Wiwin, perwakilan dari PPA Kabupaten Pasuruan.(Jack)