Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 01 Agustus 2025, 15:38 WIB
Last Updated 2025-08-01T13:29:07Z

Diduga Aktivitas Timbun Laut di Kawasan Bandar Abadi, Pengawas: Pengerjaan Leveling Tanah


BATAM - PT. Bandar Abadi, salah satu perusahaan galangan kapal terbesar di Kota Batam diduga tengah memperluas area Shipyard_nya dengan melakukan penimbunan atau reklamasi laut.



Pantauan wartawan, tampak sejumlah mobil truk pengangkut tanah sibuk hilir mudik melangsir tanah ke lokasi bibir pantai Bandar Abadi untuk melakukan penimbunan. 

Selain itu, dilokasi juga tampak 1 unit alat berat jenis Greader tengah merapikan tanah timbunan. Informasi yang dihimpun, asal muasal tanah timbunan itu berasal dari wilayah Barelang.

Menurut seorang pria bernama Akiong selaku pengawas di lokasi, adanya aktivitas penimbunan laut itu justru disanggah. Mereka menyebut hanya sebatas melakukan pengerjaan leveling tanah yang masih dalam PL Bandar Abadi.

"Kita tidak ada melakukan penimbunan laut, hanya saja melevel_kan tanah yang masih dalam PL kita pak. Terkait dengan tanah timbunan, itu hanya kebutuhan tanah sebanyak 40 lori dan alat berat Greader di lokasi ini hanya merapikan tanah saja," jelas Akiong kepada wartawan.

Sebagai informasi, dalam hal pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PKKPRL sendiri adalah Izin dasar untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang akan dilakukan tidak mengancam kelestarian ekosistem, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain di ruang laut.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib mengantongi izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Terkait adanya aktivitas sejumlah truk pengangkut tanah dan alat berat di kawasan Bandar Abadi tersebut, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PSDKP dan BP Batam.(Gn)