Pasuruan,Clickindonesiainfo.id– Pengacara kondang asal Pasuruan, Hasan Bisri SH, memberikan penjelasan mendalam mengenai perjalanan panjang status hukum tanah di Indonesia, khususnya terkait istilah RVO (Register Van Overschrijving) dan Hak Eigendom. Menurutnya, pemahaman alur sejarah hukum tanah ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengartikan dasar hak kepemilikan tanah yang masih menyisakan catatan dari masa kolonial.
Hasan Bisri memaparkan bahwa kausalitas hukum RVO/Eigendom terbagi dalam beberapa periode penting:
1. Sebelum 1942 (Hindia Belanda)
Dasar Hukum: Indische Staatsregeling, Agrarische Wet 1870, dan peraturan kadaster.
Status Hak Tanah: Eigendom, yakni hak milik mutlak versi Belanda yang tercatat dalam RVO.
Contoh: RVO No.1251 tahun 1941 sah tercatat sebagai hak milik penuh.
2. 1942–1945 (Pendudukan Jepang)
Jepang tidak membawa sistem baru, hanya fokus pada penguasaan lahan.
Catatan kolonial tetap dipakai, sehingga Hak Eigendom masih diakui.
3. 1945–1960 (Pasca Kemerdekaan, sebelum UUPA berlaku)
Dasar Hukum: UUD 1945 dengan aturan agraria lama sebagai masa transisi.
Status: Hak Eigendom otomatis dikonversi menjadi Hak Milik.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Aturan Konversi UUPA untuk mencegah kekosongan hukum.
4. Sejak 24 September 1960 (Berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960)
Semua Hak Eigendom resmi berubah menjadi Hak Milik.
Pasal 1 aturan konversi UUPA menjadi landasan utama peralihan ini.
5. Era Sekarang (BPN dan Pendaftaran Tanah)
Dasar Hukum: UUPA dan PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Status kepemilikan tanah yang sah kini adalah Hak Milik dengan sertifikat dari BPN.
Nomor RVO lama (seperti RVO 1251 tahun 1941) kini hanya berfungsi sebagai alas hak historis atau riwayat warkah untuk pembuktian jika terjadi pendaftaran baru atau sengketa tanah.
Hasan Bisri menegaskan, “RVO 1251 pada tahun 1941 memang sah sebagai Hak Eigendom menurut hukum Belanda. Setelah Indonesia merdeka, hak tersebut tetap diakui sementara. Namun sejak berlakunya UUPA 1960, secara otomatis berubah menjadi Hak Milik. Kini, satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara adalah sertifikat Hak Milik dari BPN. RVO hanya bernilai sejarah dan alas hak.”ujarnya
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa dokumen tanah era kolonial seperti RVO bukan lagi bukti kepemilikan mutlak, melainkan hanya riwayat hukum yang bisa dipakai sebagai dasar administrasi untuk pengurusan sertifikat resmi.(Jack)