Iklan VIP

Redaksi
Senin, 25 Agustus 2025, 09:23 WIB
Last Updated 2025-08-25T02:23:45Z
Hasan Bisri SHJatimPasuruanPengacaraRVO 1251

Hasan Bisri Ungkap RVO 1251: Bukti Sejarah Tanah yang Tak Bisa Diabaikan


Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Pengacara kondang asal Pasuruan, Hasan Bisri, SH, mengungkap makna istilah RVO 1251 yang kerap membingungkan masyarakat dalam urusan pertanahan. Menurutnya, RVO adalah singkatan dari Register Van Overschrijving, yakni buku register tanah yang dikelola oleh kadaster (kantor ukur tanah) pada masa kolonial Belanda.

Angka 1251 sendiri merupakan nomor register atau nomor hak dalam arsip tanah tersebut. Pada umumnya, tanah dengan nomor RVO tercatat dalam dokumen eigendom verponding—hak eigendom adalah bentuk hak milik mutlak versi hukum Belanda.

“Setelah Indonesia merdeka, tanah-tanah eigendom otomatis dikonversi menjadi Hak Milik sesuai ketentuan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Jadi, RVO 1251 adalah catatan historis yang menunjukkan siapa pemilik tanah sebelum 1945, sekaligus luas dan batas-batasnya,” jelas Hasan.Kepada awak media Senin,(25/08/2025) pagi.


Cara Melacak Pemilik RVO 1251

Hasan menjelaskan, masyarakat bisa menelusuri pemilik lama RVO 1251 melalui dua jalur utama:

1. BPN (Badan Pertanahan Nasional) – dengan melakukan penelusuran Warkah atau riwayat berkas tanah. Pemohon bisa mengajukan permintaan informasi pertanahan dengan melampirkan data lokasi, nomor register lama, serta membayar PNBP resmi.


2. Arsip Nasional (ANRI) maupun National Archief di Belanda – untuk mencari dokumen kolonial seperti buku register eigendom, surat ukur, peta tanah, atau arsip kementerian Hindia Belanda yang masih tersimpan.


Dokumen-dokumen ini penting karena menjadi “jembatan” dari status eigendom kolonial menuju hak modern (Hak Milik).


Apakah RVO 1251 Masih Berlaku?

Hasan menegaskan, nomor RVO 1251 tidak lagi berlaku sebagai dasar hak baru setelah UUPA 1960. Namun, statusnya tetap diakui sebagai alas hak historis.

“RVO 1251 ibarat akta kelahiran lama. Tidak bisa dipakai langsung sebagai dasar hak sekarang, tetapi sangat penting untuk membuktikan asal-usul kepemilikan tanah,” ujar Hasan.

Apabila pemilik atau ahli waris tidak mendaftarkan kembali hak tanahnya ke BPN, maka tanah tersebut bisa dianggap sebagai tanah negara atau bahkan masuk kategori tanah terlantar.


Alur Hukum RVO hingga Era Modern

1. Hindia Belanda (sebelum 1942) – Tanah berstatus Eigendom dan tercatat di Register Van Overschrijving.


2. Pendudukan Jepang (1942–1945) – Hak eigendom tetap diakui, catatan kolonial masih berlaku.


3. Indonesia Merdeka (1945–1960) – Eigendom tetap diakui, berlaku transisi menuju aturan agraria nasional.


4. Sejak 24 September 1960 (UUPA berlaku) – Semua hak eigendom otomatis dikonversi menjadi Hak Milik.


5. Era Modern (sekarang) – Hak tanah sah adalah yang sudah terdaftar di BPN dan memiliki sertifikat Hak Milik. Nomor lama seperti RVO 1251 hanya berfungsi sebagai catatan sejarah dan bukti riwayat.

Kesimpulan

RVO 1251 bukan lagi hak berdiri sendiri, tetapi tetap bernilai tinggi sebagai bukti historis dalam pembuktian kepemilikan tanah. Kini, yang berlaku adalah sertifikat Hak Milik dari BPN. Namun, bagi masyarakat yang menemukan tanah leluhur tercatat dalam RVO lama, dokumen tersebut masih bisa dijadikan alas hak untuk mengurus legalisasi keabsahan tanah di era modern.(Jack)