Batam – Aktivitas penambangan bauksit diduga tanpa izin kembali menjadi sorotan. Kali ini, tambang yang diduga milik pihak bernama Sangkal disebut-sebut bebas beroperasi di Wilayah Kampung Pete Dalam Jalan Hang Lekiu Batu Besar Nongsa tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Jumat (26/9).
Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan tambang tersebut, yang diduga tidak memiliki dokumen legal seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan. Selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan itu juga dinilai mengancam keselamatan warga sekitar.
“Hampir 3 bulan lebih lamanya beroperasi, tapi kami tidak pernah melihat ada sosialisasi atau izin yang jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dia juga menyebutkan dilokasi tambang terdapat satu alat berat (Cobelco) dan puluhan lori roda 6 selalu hilir mudik mengangkut material tanah bauksit dari lokasi ke beberapa tempat cucian pasir di Wilayah Nongsa tanpa penutup terpal.
"Tambang itu milik Sangkal dan setau saya harga jual ke tempat pencucian pasir per lori nya mencapai Rp 100 ribu. Mereka (tambang) beroperasi hampir tiap hari dari sore hingga dini hari," ujar Warga tersebut.
Kegiatan tambang bauksit yang diduga ilegal di Kampung Pete menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah. Dugaan keterlibatan oknum, pembiaran oleh pemerintah, dan ancaman nyata terhadap lingkungan membuat kasus ini patut menjadi perhatian serius.
Tim kami akan terus menelusuri aktor di balik tambang ini dan menyampaikan temuan selanjutnya kepada publik. Hingga berita ini diunggah, pewarta masih mencoba melakukan konfirmasi mendalam terkait aktivitas pertambangan ini.(GN)